Sunnah Sebagai Sumber Hukum Sekunder


1. Pengertian
Arti sunnah dari segi etimologi adalah jalan yang biasa di lalui atau suatu cara yang senantiasa di lakukan, tanpa mempermasalahkan apakah cara tersebut baik atau buruk. Arti tersebut bisa di temukan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi ;




Artinya :
    Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam Islam maka ia akan menerima pahalanya dan pahala orang-orangsesudahnya yang mengamalkannya.
Sunnah dari segi terminologi adalah semua ucapan, perbuatan dan penetapan Rasulullah SAW tentang suatu hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Hadist merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Pengertian sunnah sangat luas, sebab sunnah mencakup dan meliputi :
•    Semua ucapan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah Qauliyah.
•    Semua perbuatan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah Fi’liyah.
•    Penetapan Rasulullah SAW yang mencakup sunnah Taqririyah.

2. Kedudukan sunnah terhadap al-qur’an dan sebagai sumber hukum sekunder

Sunnah merupakan sumber kedua setelah al-qur’an. karena sunnah merupakan penjelas dari al-qur’an,maka yang di jelaskan berkedudukan lebih tinggi dari pada yang menjelaskan.namun demikian, kedudukan sunnah terhadap al-qur’an sekurang-kurangnya ada tiga hal berikut ini :
    sunnah sebagai ta’kid (penguat al qur’an)
Menegaskan / menguatkan hukum-hukum yang tersebut dalam al qur’an dan memberikan perincian tentang hukum yang di dalam al qur’an hanya di bahas secara global serta menetapkan suatu hukum yang belum di atur di dalam al qur’an secara jelas.
    sunnah sebagai penjelas al qur’an.
Pada prinsipnya fungsi sunnah terhadap al qur’an sebagai penganut hukum yang ada dalam al qur’an, sebagai penjelasan / penafsir / perinci hal hal yang masih global. Sunnah dapat juga membentuk hukum sendiri tentang suatu hal yang tidak di sebutkan dalam al qur’an.
     ••      
Artinya :
dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan,

Penjelasan al qur’an dapat di kategorikan menjadi tiga bagian :
-    penjelas terhadap hal-hal yang bersifat global
-    penguat secara mutlak terhadap dalil-dalil umum yang berada dalam al qur’an.
-    Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil al qur’an yang masih umum.
      sunnah sebagai musyar’i (pembuat syari’at).
Sunnah berkedudukan sebagai dalil / sumber hukum sekunder  dalam Islam. Hal ini didasarkan kepada nash Al qur’an yaitu :

•               ••      
Artinya :
    Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia dan cukuplah Allah menjadi saksi. (QS. An Nisa ; 79)

3. Pembagian sunnah
Unsur-unsur sunnah :
-    Sanad
-    Matan
-    Rawi
Di lihat segi jumlah perawinya, sunnah di bagi ke dalam tiga kelompok :
1.    Sunnah Mutawatir, yaitu sunnah yang diriwayatkan banyak perawi
2.    Sunnah Masyhur, yaitu sunnah yang diriwayatkan dua orang atau lebih yang     tidak mencapai tingkatan mutawatir.
3.           Sunnah Ahad, yaitu sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.

Di tinjau dari sudut sifat perawi, hadist dapat di bedakan menjadi tiga :
    Hadist Shahih (benar), di mana perawinya terkenal orang baik dan boleh di percayai.
    Hadist Hasan (baik), di mana perawinya tidak mencaopai derajat perawi hadust shahih tapi tidak di ketahui ada cacatnya.
    Hadist Dha’if (lemah), di mana perawinya disangsikan kebolehannya.
Perlu ditegaskan disini bahwa Rasulullah melarang para sahabatnya menuliskan secara resmi hadist (sunnah qauliyah) untuk mencegah jangan sampai ayat dan sunnah rasul di campur adukkan. Maka itu para sahat nabi menyiarkan hadist dengan jalan riwayah (meriwayatkan) dari mulut ke mulut.

Di dalam ilmu hadist dikenal adanya ulama hadist yang masyhur. Keenam ulama hadist tersebut ialah :
    Al Bukhori        (194-256 H/810-870 M)
    Muslim         (204-261 H/820-875 M)
    Abu Daud    (202-275 H/817-889 M)
    An Nasa’I    (225-303 H/839-915 M)
    At Turmuzi    (209-272 H/824-892 M)
    Ibnu Majah    (207-273 H/824-887 M)

S I M P U L A N

Sunnah adalah semua ucapan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah) dan penetapan Rasulullah SAW (sunnah Taqririyah) tentang suatu hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
Sunnah merupakan sumber kedua setelah al-qur’an. karena sunnah merupakan penjelas dari al-qur’an dan berkedudukan sebagai :
    Ta’kid (penguat al qur’an) : penguat secara mutlak terhadap dalil-dalil umum yang berada dalam al qur’an.
    Musyar’i (pembuat syari’at) : sebagai takhsis terhadap dalil-dalil al qur’an yang masih umum.
    Tabyin (penjelas al qur’an) : penjelas terhadap hal-hal yang bersifat global.

DAFTAR PUSTAKA
1. Syafi’I, Rahmat. Ilmu ushul fiqh, Pustaka setia : Bandung
2. Prof. Dr. Wahbatuz Zukhaily, Ushulul fiqhi
3. Sudarsono SH,Msi,pokok-pokok hukum islam, Rineka cipta :Jakarta

0 Komentar