Sumber Hukum Ushul Fiqh
Kata al-Adillah () jama' (plural) dari kata dalil, yang menurut bahasa berarti petunjuk kepada sesuatu. Sedang menurut istilah ialah sesuatu yang dapat menyampaikan dengan pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syar'i yang 'amali. Artinya dapat menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan yang syar'i dengan cara yang tepat dan benar.
Adillah ada dua macam. Yang pertama satu kelompok yang semua jumhur sepakat, sedang kelompok yang lainnya ialah yang terhadap hal tersebut para jumhur ulama berbeda-beda sikapnya. Kelompok yang mereka sepakati yaitu al-Kitab (al-Qur'an), as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas.
Secara singkat al-Adillah itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalil itu ada yang berupa wahyu dan ada pula yang bukan wahyu. Yang berupa wahyu yaitu yang dibaca (matluwwun) dan yang tidak dibaca (ghairu matluwwin). Yang matluw ialah al-Qur'an sedang yang ghairu matluw ialah as-Sunnah. Yang bukan wahyu, apabila itu merupakan pendapat (ar-Ra'yu) para mujtahidin, dinamakan aI-Ijma', sedang apabila ia berupa kesesuaian sesuatu dengan sesuatu yang lain, karena bersekutunya di dalam 'illat () dinamakan aI-Qiyas.
Landasan dalil-dalil tersebut ialah hadits tentang Mu'az bin Jabal ketika diutus oleh Nabi Muhammad SAW sebagai hakim () di Yaman. Rasulullah bertanya kepada Mu'adz "Bagaimana kamu akan memutuskan terhadap suatu perkara yan datang kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutskan dengan KitabulIah." Nabi bertanya, "Kalau engkau tidak mendapatinya di dalam KitabuIIah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutus berdasar Sunnah Rasul." Nabi bertanya, "Kalau disitu juga tidak ada?" Mua'dz menjawab, "Saya akan berijtihad berdasar pendapatku dan saya tidak akan lengah." Nabi pun menepuk dada Mu'adz dan berkata "AlhamduIillah yang telah memberi taufik utusan RasululIah sesuai dengan apa yang diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya."
Baik dinukil haditsnya sebagai berikut:
Berdasarkan semua ini, maka al-Adillah (dalil-dalil) itu ada yang naqliyah (yang dinukil) dan ada yang aqliyah (berdasarkkan fikiran). Yang naqli itu yaitu al-Kitab, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-'Urf, Syari'at orang-orang sebelum kita, dan madzhab Shahabi. Sedang yang aqli yaitu al-Qiyas, al-Mashalihal Mursalah, al-Istihsan dan aI-Istishhab. Semua ini memerlukan kepada yang lain. Bagaimanapun ijtihad, hal itu terjadi atas landasan akal yang sehat dan juga berdasarkan naqli, sedang pada yang naqli itu tidak dapat tidak harus dilakukan perenungan, pemikiran dan pandangan yang sehat.
Al-Qur'an, as-Sunnah dan al-Ijma' merupakan sumber-sumber hukum yang berdiri sendiri, maksudnya apabila dibandingkan dengan al-Qiyas, tentu sangat berlainan. Sebab al-Qiyas itu menjadi sumber apabila terdapat sumbernya di dalam al-Kitab, as-Sunnah dan al-Ijma' dan juga memerlukan mengetahui 'illat hukum dari sesuatu yang asli. Tegasnya, sumber hukum yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah itu menempati urutan berikutnya al-Ijma' dan al-Qiyas. Imam asy-Syafi'iy menamakan aI-Qiyas juga dengan al-Ijtihad.
0 Komentar