Ijtihad Kontemporer


Pendahuluan
             Pada dewasa ini perkembangan zaman sudah sangat pesat dan tidak bisa dibendung oleh karena itu ummat islam yang berada di seluruh penjuru dunia  di seru menjalankan syariat islam tentunya hal ini tidak terwujud kecuali dengan menghidupkan kembali ruang ijtihad yang merupakan salah satu sarana yang penting dalam memecahkan masalah yang banyak terjadi pada zaman sekarang sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual ,mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam islam tidak bisa dipisahkan dengn produk –produk fiqih.
Ulama fiqih membagi tiga bagian dalam ijtihad pada masa sekarang
            Yang pertama menolak mentah-mentah ijtihad pada masa karena produk ulama mujtahid dan salaf telah mampu menjawab setiap tantangan zaman dan masalah kontemporer dewasa ini ,tinggal bagaimana menyesuaikan ijtihad itu dengan kondisi sekarang atau saat ini .
            ada pun kelompok yang kedua justru menganjurkan ijtihad dan secara ekstrim menolak taqlid sikap ini mengakibatkan munculnya sikap gegabah dalam melakukan ijtihad ,mereka tidak mau menengok khazanah pemikiran ulama salaf,dengan dalil mengambil dasar al-Qur’an dan   al Hadist untuk memprudoksi fiqih yang berkembang.
            Dan kelompok ketiga mengambil jalan tengah ,tetap bersemangat agar fiqih islam relevan [sesuai] dengan keadaan zaman tetapi tidak mengabaikan apa yang telah di peroleh ulama terdahulu[salafu sholih] sebagai khazanah yang harus dijaga .Sebab apa yang telah dicapai ulama salaf,dalam skala global telah memenuhi tuntutan psikologis dan qoidah pada umumnya maka si penulis mengharapkan agar dengan ini kita mampu mengembangkan fiqih tapi tidak mengabaikan khazanah islam yang sudah yang ada .





Pembahasan
1.    Pengertian
              Kata kontemporer berasal dari bahasa inggris yaitu ‘’contemporary’’yang berarti zaman sekarang ,seseatu dapat dikatakan kontemporer ialah sesatu yang sesuai dengan zaman sekarang dan kondisi zaman sekarang
          Ijtihad kontemporer merupakan keharusan bagi umat islam karena mengingat dewasa ini banyak muncul permasalahan yang belum tercaver dalam kitab –kitab klasik ,dalam hal ini syekh Yusuf Qordawi membagi kontemporer menjadi tiga insya i,intiqo i ,dan gabungan keduanya [insya i,intiqo i] 
2.    Pembagian ijtihad kontemperer
A..Ijtihad Insya’i
           Ijtihad insya I menurut bahasa ialah mengarang dan menurut istilahan ialah ijtihad  dengan mengambil hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah terjadi  dan ulama dulu belum membahas permasalahan tersebut atau sudah pernah dibahas oleh seorang mujtahid kontemporer mempunyai keputusan berbeda dengan keputusan ulama  sebelumnya
             Hal ini terjadi  karena adanya perkembangan zaman yang senantiasa memerlukan pemecahan permasalahan hukum dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada
              contoh insya i ;mengenai  masalah miqat  yang sudah ditetapkan dalam sebuah hadist ;dari ibnu abbas rodiallahuanhuma sesungguhnya nabi Muhammad menentukan untuk penduduk madinah miqat di Dzal hulaifah dan untuk penduduk syam di juhfah dan untuk penduduk yaman yalamlam  dan untuk penduduk najd  di qarnan ,maka masing –masing mereka memiliki tempat  siapa yang mendatangi tempat yang sudah ditentutakan bagi siapa yang ingin berhaji dan umroh maka barang siapa yang tinggal ditempat yang tidak disebut diatas maka miqatnya ditempat ia tinggal [sampai penduduk mekkah miqat disana]
                 Menurut syekh Abdullah al Mahmud kepala agama Qatar bahwa miqat di perbolehkan dari Jeddah bagi jama ah haji yang naik pesawat  karena pada zaman dahulu tidak ada pesawat menurut beliau hikmah di tetapkannya miqat di tempat tertentu karena tempat-tempat itu pintu masuk ke kota mekkah dan semuanya terletak di pinggir hijaz ada pun Jeddah menjadi tempat bagi jemaah haji yang naik pesawat
                 Dengan alasan darurat maka dibutuhkan tempat untuk miqat dan memulai ihram haji dan umroh maka diperbolehkan miqat di Jeddah hal ini sama dengan pendapat umar bin khothab tentang miqat bagi penduduk Iraq yaitu di dzatu irqin  
                  
B. Ijtihad Intiqo’i
               Ijtihad yang dilakukan dengan mengumpulkan pendapat yang terdahulu dengan mengungkap dalil-dalil yang merka gunakan kemudian membandinkang dan memilih pendapat yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi sekarang
 Ijtihad ini memiliki beberapa syarat
-hendaknya pendapat itu lebih cocok dengan pendapat sekarang
-hendaknya pendapat itu lebih menceminkan rahmat dalam kehidupan
-hendaknya pendapat itu tidak membawa kesulitan
-hendaknya pendapat itu membawa maslahat dan tidak mendatangkan kerusakan  .
            contoh yang sering temui adalah batal wudhu laki-laki karena bersentuhan dengan  perempuan yang bukan muhrim
            Imam Syafi i menghukumi batal karena beliau memahami kalimat  [lamasa]  secara haqiqi karena tidak ada qorinah yang kuat untuk memalingkan kalimat tersebut kepada makna majazi maka hukumnya adalah batal wudhu
            Ada pun imam Hanafi  menghukumi tidak batal kecuali jimak karena beliau memahami kalimat [lamasa]  dengan sebuah hadist nabi Muhammad yang artinya dari Aisyah ;sesungguhnya nabi Muhammad mencium salah seorang dari istri-istri beliau kemudian beliau keluar menuju sholat  dan tidak berwudhu. Dan berkata Urwah ;siapa perempuan itu kecuali engkau [Aisyah] .ra Abi Daud 
             Ada pun imam malik memahami kalimat [lamasa] sebagai kalimat yang am yang berarti khas yang berarti sentuhan khusus yang menimbulkan rasa syahwat atau sengaja mencari rasa syahwat maka beliau menghukumi tidak batal kecuali dengan syahwat   
C. Ijtihad Gabungan ( insya’i dan intiqo’I )
            Ijtihad ini merupakan kolaborasi yaitu menggabungkan insya i dan intiqo i dalam suatu masalah dan mengambil  salah satu pendapat  yang lebih cocok dan kuat dalilnya contohnya yaitu masalah abortus
          Ulama membagi masalah menjadi dua yaitu diperbolehkan dan diharamkan ; diharam kan aburtos apabila seorang wanita hamil yang usia kandungannya sudah genap berusia 120 hari semenjak berbentuk segumpal darah kecuali untuk menyelamatkan si wanita dari bahaya yang timbulkan si janin
           Diperbolehkan aburtos apabila dengan persetujuan suami istri sebelum kandungan genap  berusia  40 hari [masih berbentuk segumpal darah] apa bila si janin  lebih berusia 40 hari dan belum sampai 120 hari maka tidak boleh kecuali dengan 2 kondisi ;
1.apabila  si janin tetap dipertahankan maka berbahaya bagi si ibu bahanya sulit di        hilangkan walaupun setelah melahirkan
2.apabila dapat di pastikan bahwa sijanin yang lahir akan terkena cacat badan atau kurang sehat akalnya dan tidak dapat di sembuhkan 









Kesimpulan
Pro dan kontra seputar ijtihad saat ini akan segara tuntas dengan dihadirkannya ijtihad kontemporer ini, ijtihad kontemporer tidak dimaksudkan agar ajaran islam mengikuti ajaran arus peradaban zaman ,tidak pula dimaksudkan untuk menggeser Nash-nash al Qur’an yang sudah jelas dan pasti [qoth’i],atau untukmemberi legitimasi kepentingan politik dan ekonomi maupun tuntutan sekolompok orang
Ijtihad kontemporer terbagi tiga cara ;
1.    Ijtihad insya ‘I ialah ijtihad  dengan mengambil hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah terjadi
2.    Ijtihad intiqo I  Ijtihad yang dilakukan dengan mengumpulkan pendapat ulama terdahulu dengan mengungkap dalil dan membandingkan mana yang pantas untuk masa sekarang
3.    Ijtihad gabungan [insya i dan intiqo i]  yaitu menggabungkan insya i dan intiqo i dalam suatu masalah dan mengambil  salah satu pendapat  yang lebih cocok dan kuat dalilnya





Daftar pustaka
Dr,yusuf al-Qordawi,ijtihad kontemporer
Prof.Dr.Kasuwi Saiban
                                                                              
















0 Komentar