Asbabi Wurud al-Hadits



1. Pengertian  ilmu Asbabu Wurudil Hadits
Ilmu asbabul wurud atau asbabul atsar adalah ilmu pengetahuan yang menerangkan sebab munculnya hadits. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebab-sebab, latar belakang dan sejarah dimunculkannya hadits sudah tercakup dalam pembahasan ilmu tarikh, karena itu tidak perlu dijadikan suatu ilmu yang berdiri sendiri. Namun karena ilmu ini mempunyai beberapa karakter khusus yang tidak seluruhnya dicakup dalam pembahasan ilmu tarikh dan mempunyai faedah yang besar dalam lapangan ilmu hadits maka mayoritas muhadditsin menjadikan ilmu ini suatu ilmu pengetahuan tersendiri, sebagai cabang ilmu hadits jalur matan.    
2. Faedah-faedah ilmu Asbabil Wurud
a). Untuk membantu memahami dan menginterpretasikan hadits, karena pengetahuan tentang sebab-sebab terjadinya sesuatu itu merupakan sarana untuk mengetahui akibat yang ditimbulkannya. Seseorang tidak mungkin mengetahui penafsiran suatu hadits secara tepat tanpa mengetahui sebab-sebab dan keterangan latar belakang.
b). Terkadang untuk memahami hadits umum diperlukan dalil yang dapat mentakhsisnya, namun ketika dapat ditemukan sebab-sebab munculnya hadits tersebut maka takhsis yang menggunakan takhsis/penertentuan selain sebab tidak dapat difungsikan. Karena takhsis melalui sebab munculnya hadits memiliki potensi yang lebih kuat dibandingkan dengan takhsis melalui selainnya. Bahkan ditegaskan takhsis dengan melalui sebab munculnya hadits itu adalah qat’i.
c). Untuk mengetahui hikmah-hikmah yang terkandung dalam syariat Islam
d). Berfungsi untuk mentakhsis/menertentukan hukum.
3. Cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab munculnya hadits
    Cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab diturunkannya hadits Rasul adalah melalui jalan riwayat saja. Menurut al-Bulqiny sebab-sebab diturunkannya hadits itu ada dua:
1). Sudah tercantum dalam hadits tersebut.
Contoh, seperti hadits Abu Dawud yang tercantum dalam kitab Sunannya (diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudry):
66 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِىُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِىَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلاَبِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ رَافِعٍ.
Artinya:”Bahwa beliau pernah ditanya oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW: Apakah engkau berwudhu dengan menggunakan air dari sumur بُضَاعَةَ, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk? Nabi menjawab ”air itu suci, tidak ada yang menjadikannya najis”.
Sebab Rasulullah bersabda, bahwa setiap air itu suci, karena ada pertanyaan dari sahabat tentang hukum air yang tercampur dengan darah, bangkai dan barang-barang busuk yang mana persoalan itu dijelaskan dalam rangkaian hadits tersebut.
2). Tidak tercantum dalam hadits tersebut.
Contoh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
« إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كان هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه » (1) أخرجه البخاري (1), ومسلم (1907),وأخرجه أبو داود (2201) والترمذي (1647) والنسائي1 / 59-60 . انظر كتاب الجمع بين الصحيحين للموصلي رقم (2857)  .
Artinya:”Barang siapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang menjadi tujuannya.”
Asbabul wurud hadits tersebut dapat ditemukan melalui hadits yang ditakhrijkan oleh at-Thabrany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud RA. (dalam kitab)
8462 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عَلِيٍّ الصَّائِغُ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بن مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ:"مَنْ هَاجَرَ يَبْتَغِي شَيْئًا فَهُوَ لَهُ"، قَالَ:"هَاجَرَ رَجُلٌ لِيَتَزَوَّجَ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ قَيْسٍ، وَكَانَ يُسَمَّى مُهَاجِرَ أُمِّ قَيْسٍ".
Konon pada suatu jamaah terdapat seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan yang bernama Ummu Qais, namun perempuan itu menolak untuk dinikahinya, kalau laki-laki tersebut tidak berkenan hijrah ke Madinah. Kemudian ia hijrah dan menikahinya, nama laki-laki tersebut adalah Muhajir Ummi Qais.”
d. Promotor ilmu Asbabu Wurud al-Hadits
1). Abu Hamid bin Kaznah al-Jubary
2). Abu Hafs Umar bin Muhammad bin Raja’i al-Ukhbury (380-458 H)
3). Sayyid Ibrahim bin Muhammad bin Kamaluddin yang terkenal dengan sebutan Ibnu Hamzah al-Husainy (1054-1120 H).

0 Komentar