Tanya Jawab Tentang ushul fiqh

Jelaskan Pengertian dan Manfaat mempelajari Ushul Fiqh !
Jawab : ~    Secara etimologi ushul fiqh terdiri atas dua kata, ushul yang berarti suatu pondasi baik bersifat Materi maupun non materi sedangkan Fiqh adalah pemahaman yang mendalam yang membutuhkan  pengarahan potensi akal.
~    Manfaat mempelajari Ushul Fiqh adalah menurut Para Ulama Ushul Fiqh adalah salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Swt. Dan Rasulnya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah, uqubah maupun yang akhlaq. Ushul Fiqh bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai saran untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan diamalkan sebaik-baiknya.
Apakah yang merupakan Objek Kajian Ushul Fiqh
Jawab : 1.    Sumber – sumber hukum Islam, baik yang disepakati Al qur’an dan sunnah maupun yang diperselisihkan.
2.    Pembahasan tentang  Syarat, sifat orang yang melakukan Ijtihad.
  1. Mencarikan jalan keluar dari dalil yang bertentangan secara Zahir.
  2. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macam, yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan, hukum, hakim, mahkum alaih.
  3. Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbathkan hukum dan cara menggunakannya.
Dalil-dalil hukum menurut pandangan ulama pada pokoknya ada dua, yaitu primer dan sekunder Jelaskan !
Jawab   : Primer adalah  Asal dari segala sesuatu  dan tempat merujuk atas segala sesuatu, sumber adalah rujukan utama dalam menetapkan hukum islam yaitu Alqur’an dan Hadits (sunnah)
Sekundar adalah Petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik yang statusnya Qat’i maupun Relatif
Apakah yang dimaksud dengan Al qur’an dan jelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam Alqur’an !
Jawab   : Alqur’an adalah masdar dari kata qara’a yang berarti bacaan. Alqur’an adalah kalam Allah yang mengandung mu’jizat dan diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.  berbahasa Arab, dan membacanya merupakan suatu ibadah
Hukum yang terkandung dalam Alqur’an adalah
a. Hukum Keyakinan/kepercayaan tentang Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari Akhir
b.   Hukum yang berkaitan dengan Akhlak
c.    Hukum yang berkaitan dengan Allah dan Manusia
d.   Hukum yang berkaitan dengan masalah Jinayat
e.   Hukum yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Pidana
f.     Hukum yang berkaitan dengan masalah Ketata negaraan (Syiasah)
g.   Hukum yang mengatur hubungan antar negara, berperang dll.
h.    Hukum yang mengatur perekonomian  
Apakah yang dimaksud dengan sunnah ! kemukakan macam-macamnya !
Jawab   : Sunnah adalah kebiasaan atau jalan yang sudah biasa dilalui atau sesuatu yang senantiasa disandarkan pada Nabi Muhammad Saw, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Berkaitan dengan Hukum. Dan sunnah terbagi atas tiga yakni : Sunnah Fi’liyyah, Sunnah Qauliyyah dan Sunnah Takririyyah.
Apakah yang dimaksud dengan Ijmak ! kemukakan dasar hukumnya !
Jawab   : Ijmak adalah kesepakatan Ulama’ yang ahli dibidang hukum Islam untuk menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh Nash alqur’an dan hadits. Yang menjadi dasar umat islam setelah wafatnya Rasulullah Saw. permasalah muncul belum ditetapkan hukumnya, maka diadakan Ijmak. Dasar hukum Ijmak adalah Surah Yunus ; 71
Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal  dan peringatanku  dengan ayat-ayat Allah, maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan  sekutu-sekutumu . Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.
Ijmak manakah yang dapat diambil sebagai sumber hukum !
Jawab :     Ijmak yang dapat diambil sebagai sumber hukum adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad saw. pada suatu masa, setelah wafatnya Rasulullah Saw. Terhadap suatu hukum sya’ra. yang belum ada penjelasan diwaktu nabi masih hidup dan kesepakatan itu memenuhi Rukun dan syarat Ijmak.
Jelaskan pengertian Qiyas menurut pandangan Ulama’ ! dan bagaimana cara ulama’ melakukan Qiyas ? beri contoh !
Jawab :     Qiyas adalah memberlakukan hukum Asal (qur’an /Hadits) atas suatu hukum Furu’ (permasalahan yang terjadi di masyarakat disebabkan Illat yang tidak dicapai melalui pendekatan bahasa saja. Contohnya : Hukum asalnya (Nash) Khamar  menjadi / setara dengan  Ballo, wisky dll. Bagi yang meminumnya (Illat) akan memabukkan maka ketetapan hukumnya adalah Haram hal ini adalah pemberlakuan Qiyas atasnya
Jelaskan pengertian Istihsan. Kemukakan macam-macamnya disertai dengan contoh !
Jawab :     Istihsan adalah memilih yang baik diantara dua pilihan atau mencari yang lebih baik untuk diikuti karena ada kewajiban untuk itu. Macam macamnya Menurut Ulama Hanafiyah dibagi menjadi
1.    Istihsan Nash (berdasarkan ayat atau Hadits yang tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan umum. Contoh Makan siang pada waktu berpuasa tidak batal puasanya bila hal itu karena lupa
2.    Istihsan dengan Ijmak (lebih mendahulukan Ijma dari Qiyas) Contoh Jasa permandian Umum tidak dihitung dari banyaknya air yang dipakai atau lamanya waktu.
3.    Istihsan dengan Qiyas Khafi (berdasarkan Qiyas yang tersembunyi)
4.    Istihsan dengan Darurat ( Istihsan berdasarkan keadaan Darurat) contohnya dalam keadaaan darurat menyelamatkan jiwa dengan memakan binatang yang menjadi haram di bolehkan karena hanya itu yang ada.
Menurut Ibnu Arabi membagi Istihsan menjadi empat macam yaitu :
1.    Istihsan dengan Urf (istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum)
2.    Istihsan dengan Maslahah (Istihsan berdasarkan kemaslahatan) contohnya : membolehkan seorang dokter melihat aurat wanita dalam berobat.
3.    Istihsan dengan Ijmak ( istihsan berdasarkan Ijmak)
4.    Istihsan dengan Raf’ al- Kharaj wa al-Masyaqqah (menolak kesukaran dan kesulitan)
Jelaskan pandangan ulama’ tentang Maslahah !
Jawab   :     Al Ghazali menjelaskan asalnya Maslahah itu berarti mendatangkan manfaat (keuntungan) dan menjauhkan mudarat, namun hakekat dari Maslahah itu adalah memelihara tujuan syara’ yaitu memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta.
Al-Khawarismi menjelaskan bahwa memelihara tujuan syara’ dengan cara  menghindarkan kerusakan dar manusia .
Apakah yang dimaksud dengan
  • Maslahah Daruriyyah adalah kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta (Pokok)
  • Maslahah Hajiyyah adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok ( mendasar sebelumnya yang terbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. (Sekunder)
  • Maslahah Tahsiniyyah adalah kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasan yang dapat melengakapi kemaslahatan sebelumnya ( pelengkap)
Apakah yang dimaksud dengan Istihsan ? jelaskan
Jawab   : Secara terminologi berarti selalu menemani atau selalu menyertai. Pengukuhan apa yang pernah ada. Atau hukum-hukum yang sudah ada pada masa lampau tetap berlaku untuk zaman sekarang dan yang akan datang selama tidak ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut.
Kemukakan macam-macam Istihsab disertai dengan contoh !
Jawab:
  • Istiashab hukum al-Ibadah al Ashliyyah, yakni menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Contoh : pepohonan yang ada di hutan adalah milik bersama, dapat di ambil manfaatnya selama belum ada pemiliknya.
  • Istishab menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus, yaitu sifat yang melekat pada suatu hukum sampai ditetapkan hukum yang berbeda. Contoh : wudhu seseorang akan berlangsung terus sehingga dianggap batal setelah ada penyebab yang membatalkan.
  • Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang bersifat khusus dan istishab dengan nas selama tidak ada dalil nask yang membatalkannya. Contoh : Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, yang berlaku bagi umat sebelumnya Islam, tetap wajib bagi umat islam selama tidak ada nas yang membatalkannya QS. Al-Baqarah ; 183.
  • Istishab dengan hukum akal sampai datangnya hukum syari’ yaitu umat manusia tidak dikenakan hukum-hukum syari’ sebelumnya datangnya syara’. Contoh :       tidak ada pembebanan hukum dan akibat hukumnya terhadap umat manusia sampai datangnya dalil syara’ yang menentukan hukum.
  • Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijmak, tetapi keberadaan ujmak itu diperselisihkan  Contoh : berdasarkan ijmak tatkala air itu tidak ada, seseorang diperbolehkan bertayyamum untuk mengerjakan shalat dan shalatnya sah. Akan tetapi apabila dalam keadaan shalat ia melihat aiar apakah shalatnya harus dibatalkan kemudian berwudhu atau shalat itu diteruskan ? menurut ulama Malikiyyah dan Syafi’iyah orang tersebut tidak boleh membatalkan shalatnya karena adanya Ijmak yang menyatakan bahwa shalat itu sah apabila dikerjakan sebelumnya melihat air.
Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Urf !
Jawab :     al-urf berarti yang baik, para ulama Ushul Fiqh membedakan antara adat dengan urf. Urf menurut ulama’ Fiqh adalah kebiasaan mayoritas umat islam, baik dalam perkataan atau perbuatan. Seperti kebiasaan mayoritas masyarakat pada daerah tertentu yang menetapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga pada suatu perkawinan pada umumnya diambil dari mas kawin yang diberikan suami dengan berpatokan pada harga penjualan makanan.
Jelaskan perbedaan antara Urf dan Adat !
Urf berarti yang baik. Urf berkedudukan sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’ sedangkan adat adalah sesuatu  yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya perkataan atau perbuatan.
Kemukakan macam-macam Urf disertai dengan contoh !
Jawab :
@ Dari segi obyeknya urf terbagi atas dua bagian yaitu
  • Al-Urf al-Lafzi ( kebiasaan yang menyangkut ungkapan) contoh : bersumpah tidak makan daging, namun memakan ikan karena ada sebagian masyarakat yang memandang ikan bukanlah daging yang dimaksud dengan daging adalah berasal dari sapi.
  • Al-Urf Amali (kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan. Contoh : dalam berpakaian dalam acara-acara tertentu.
@ Dari segi cakupannya, Urf terbagi dua yaitu :
  • Al-Urf al-Am adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh masyarakat dan diseluruh daerah, misalnya jual beli motor, alat yang digunakan untuk memperbaiki kendaraan bermotor.
  • Al-Urf al-Khas adalah kebiasaan masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Misalnya para pedagang apabila barang yang cacat dapat dikembalikan.
@   Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’. Urf terbagi dua yaitu :
  • Al-Urf al-shahih adalah kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nas, tidak menghilangkan kemaslahatan mereka dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Contoh : membawa hadiah pada saat pertungan tidak dianggap sebagai mas kawin.
  • Al-Urf al-Fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah – kaidah dasar yang ada dalam syara’. Mengahalalkan riba’ . persuapan untuk memenangkan suatu perkara dalam persidangan sebagai jalan untuk melancarkan urusan.
Bagaimana sikap kita terhadap ajaran umat  islam yang terahulu ? beri penjelasan
Jawab   : Ulama Ushul Fiqh sepakat menyatakan bahwa seluruh syari’at yang diturunkan Allah sebelum Islam melalui para RasulNya telah dibatalkan secara umum oleh syari’at Islam. Namun demikian pembatalan itu tidak menyeluruh masih banyak hukum-hukum Islam yang berlaku dalam Islam, seperti beriman kepada Allah, hukuman bagi pezina, hukum qishas dan pencurian
Jelaskan apa yang dimaksud :
  • Mazhab Zahabi adalah ”pendapat” para sahabat Rasulullah saw. Yaitu pendapat para sahabat tentang sesuatu kasus yang dinukilkan para ulama’ baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, dan dalam qur’an serta hadits tidak dijelaskan hukum dari kasus tersebut.
  • Dzari’ah adalah ”jalan”, yaitu jalan menuju kepada sesuatu. Menurut Ibn Qayyim ” dzari’ah mengandung dua pengertian yaitu yang dilarang (sadd al-dzari’ah) dan yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah)
Apakah mazhab dan Dzari’ah bisa diambil sebagai hujjah ? jelaskan dengan contoh !
Jawab   :     Madzhab dan Dzari’ah dapat diambil sebagai hujjah dalam menetapkan hukum, apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan nalar atau logika maupun ijtihad maka madzhab dan Dzari’ah dapat diterima sebagai Hujjah. Contoh dalam hal mawaris yang menjadikan kakek berhak menerima pembagian warisan 1/6 dari harta yang ditinggalkan cucunya ketika meninggal dunia. Alasannya sesuai dengan surah al-Imran ; 110
jelaskan pandangan ulama yang dimaksud dengan sahabat !
Jawab :
~ Sahabat menurut Ulama Fiqh adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah saw. Dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang panjang, dijadikan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah saw.

1 Komentar

  1. agam isllam adalah agama yang sudah syamil/sempurna,tidak boleh ditamba tau dkurangi. ika berbicara agama islam tentunya adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasul. akan tetapi knapa knapa harus ada ijtihaj bukankah al-qur'an sudah lengkap. seperti perkataan sahabat, jika aku tidak menemui di dlam al-Qur'an maka aku akan mencarinya dalam hadist, dan jika aku tidak menemui di dalamnya. maka aku akan ber ijtihaj.

    BalasHapus