Manthuq Dan Mafhum



A.    Pendahuluan
Segala puji bagi Allah, yang telah memberi rahmat dan hidayahnya, dan  kami selalu meminta perlindungan kepada Nya dari segala perbuatan yang jahat serta hal-hal yang bisa melupakan.
Dalam makalah ini pemakalah akan memaparkan sedikit tentang mafhum dan mantuq serta pembagiaanya
1.    Pengertian manthuq dan pembagiannya
2.    Pengertian mafhum dan pembagianya
 Para ulama usul fiqh membagi mafhum menjadi dua bagian yaitu mafhum muwafaqoh dan mafhum mukholafah pembagian tersebut  didasarkan pada suatu alasan yaitu maskipun suatu lafazh tidak menunjukkan pada pengertian mafhum muwafaqoh akan tetapi hakekatnya lafalzh tersebut mempunyai pngertian yang sama dengan nya penertian dilalah tersebut sama-sama berorientasi pada sebuah hukum hanya saja pengertian dalam dilalah mafhum muwafaqoh lbih kuat.







B.    Pembahasan
    Manhtuq adalah suatu lafal yang menunjukkan atas hukum sesuatu yang disebutkan dalam kalam atau yang tersurat dalam lafazh tersebut.
            
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia ( al-israa’ 23)
Mantuhuq dari ayat diatas haram berkata “ah” terhadap kedua orang tua dikarnakan perkataan ah menyakitkan orang tua
 Manthuq dibagi menjadi dua :        Manthuq shorih
                         Manthuq ghoiru shorih
•    Manthuq shorih adalah sesuatu yang menunjukkan lafal sesuai dengan maknanya baik secara muthobaqoh maupun tadhomman.
Contoh muthobaqoh  manusia adalah hewan yang biasa berbicaratadhomman. Manusia adalah hewan
•    manthuq ghoiru sorih sesuatu yang tidak menunjukkan  lafal sesuai dengan maknanya baik secara muthobaqoh maupun tadhomman.
manthuq ghoiru sorih dibagi menjadi tiga :        iktidho’ isyarat, al-imau’ /tanbih
o    iktidho’ adalah petunjuk lafadz terhadap suatu dimana pengertian lafazh tersebut tidak logis kecuali dengan adanya tersebut
Artinya dihapuskan dosa ummatku dalam tiga keadaan yaitu ketika tidak sadar ( khoto’) ,lupa , dan dipaksa.
bukan khoto’nya yang dihapus akan tetapi yang dimaksud ialah dosa yang diperbuat karna tidak sadar itu.
o    isyarat adalah suatu pengertian yang di tangkap dari nash suatu lafazh sebagai kesimpulan dari pemahaman terhadap suatu ungkapan dan bukan dari ungkapan itu sendiri.
     ......
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja (an-nisya 3)
ayat tersebut menunjukkan bahwa bagi seorang laki-laki yang yakin tidak akan mampu berbuat adil bila berpoligami, maka tidak halal baginya
secara isyarat dapat dipahami, bahwa berbuat adil terhadap istri adalah wajib secara mutlak baik bagi seorang suami yang berpoligami maupun yang monogami sebaliknya berbuat aniaya terhadap istri adalah haram.
    Mafhum adalah suatu lafal yang menunjukkan atas hukum sesuatu yang tidak disebutkan dalam kalam atau yang tersirat dalam lafazh tersebut.
            
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia ( al-israa’ 23)
Mantuhuq dari ayat diatas haram berkata “ah” terhadap kedua orang tua dikarnakan perkataan ah menyakitkan orang tua
Mafhumya adalah makna dibalik kata “ah”

Mafhum dibagi menjadi dua     mahum muwafaqoh
 mafhum mukholafah
1.    Mafhum muwafaqoh adalah mafhum yang lafalnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafazh.
pengertian yang menunjukan lafal kepada berlakunya arti hukum sesuatu yang disebutkan lafal atas suatu peristiwa yang tidak disebutkan hukumnya oleh lafal yang disebutkan karna diantara keduanya ada persamaan illat, hukumnya illat hukum ini semata-mata difahami dari segi bahasa dari lafal tersebut dan bukan diambil dari jalan ijtihad. ketika illat itu sama pantasnya untuk diterapkan pada peristiwa yang tidak disebutkan hukumnya oleh suatu lafal maka dalalah ini disebut dalalah lahnul khitab dan apabila illat hukum itu lebi pantas untuk diterapkan pada peristiwa yang tidak disebutkan hukumnya oleh suatu lafal maka dalalah ini disebut ailalah fahwal khitab.
2.    Mafhumul mukholafah adalah menetapkan kebalikan dari hukum yang disebut mantuq lataran tidak adanya batasan yang membatasi berlakunya hukum menurut nash nya dengan demikian suatu nash sekaligus dapat menunjukkan oleh bunyi nash mantuq dan hukum yang difahami dari kebalikan nash tersebut.
          •     
 Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( an-nisa’ 25)
Bunyi ayat mantuq diatas menunjukkan adanya kehalalan bagi seorang yang mardeka menikahi hamba sahayanya dengan batasan orang tersebut tidak mampu menikahi dengan wanita yang merdeka.
Mafhum mukholafahnya haram seorang mardeka menikahi hamba sahayanya bila orang tersebut mampu menikahi dengan wanita yang mardeka.
              ….
23. Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, 24. Kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah (al-kahfi 23-24 )
Larangan mengatakan aku pasti menerjakan itu dalam ayat tersebut dibatasi dengan waktu besok pagi, mafhumul mukholafahnya  maka seorang boleh mengatakan aku pasti mengerjakan itu dua hari besok lagi atau tiga hari lagi  atau bulan depan tanpa diikuti ucapan insya allah  padahal larangan tersebut adalah berlaku sepanjangmasa tidak hallllnya terbatas besok pagi saja.
Hukum mafhhum mukholafah dibagi mengjadi lima
1)    Mafhumul laqob
2)    Mafhumul al-sifah
3)    Mafhumul al-ghoyah
4)    Mafhumul al-isarah
5)    Mafhumul al- adad
Mafhumul laqob adalah menyebutkan suatu hukum yang ditentukan dengan jenis atau macamnya, sehingga hukum tersebut positif dalam masalah yang terdapat pada nash, dan negatif bagi masalah yang tidak disebutkan.
 Sabda rasululla
 Memperlambat pebayaran hutang bagi orang yang telah mampu membayarnya adalah sesuatu perbutan zalim yang halal dikenakan sangi
Mafhumul mukholafahnya adalah orang memperlambat pepbayaran hutang karna belum mampu membayarnya tidak termasuk dalam katagori zalim yang boleh untuk dikenakan sangsi
Binatang yang dikembalakan di padang rumput wajib dikeluarkan zakatnya
Manthuq binatang yang dikembala di padang rumput wajib dikenakan zakat
Mafhumul mukholafahnya binatang ternak yang dipelihara atau di biayai tidak wajib dikeluarkan zakatnya
Mafhumul al-sifah adalah menetapkan hukum dalam bunyi atau manthuq suatu nash yang dibatasi dengan sifat  yang terdapat dalam lafazh dan jika sifatnya tersebut hilang maka terjadilah kebalikan hukum tersebut
          •      ….
 Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( an-nisa’ 25)
Bunyi ayat mantuq diatas menunjukkan adanya kehalalan bagi seorang yang mardeka menikahi hamba sahayanya dengan batasan orang tersebut tidak mampu menikahi dengan wanita yang merdeka
Mafhumul mukholafahnya haram seorang mardeka menikahi hamba sahayanya bila orang tersebut mampu menikahi dengan wanita yang mardeka
Kebolehan mengawini budak yang disebutkan lafazh ayat  diatas adalah budak yang beriman jadi beriman adalah sifat yang diberikan kepada budak yang boleh dikawini oleh karna itu mafhum sifahnya haram mengawini budak yang tidak beriman.
Jual beli memperbolehkan membatalkan jual beli dengan syarat bahawa barang yang dijual beli tersebut jelas
Mafum sifahnya boleh membatalkan jual beli tersebut jika ada kecacatan atau ada yang rusak  dan tidak diperbolehkan pula jual beli barang yang belum jelas barangnuya
Mafhumul al-sarat adalah  menetapakan suatu huku m yang tergantung pada syarat atau bersamaan pada syarat jika syarat tesebut tidak terwujud
           ….
6. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,( ath-thalaq6)
Hukum boleh lafal ayat diatas wajib memberi nafkah istri yang ditalaq dalam keadaan hamil sampai dengan melahirkan, sehimgga kehamilan seorang istri yang ditalak menjadi syarat bagi adanya kewajiban bekas suami memberi nafkah kepadanya
Mafhum saratnya  tidak wajib bagi bekas suami memberi nafkah kepada istri yang ditalaq tidak dalam keadaan hamil.
Mafhumul al-ghoyah adalah menetapkan hukum sampai dengan batas yang telah ditentukan apabila telah melewati batas  yang telah ditentukan maka berlaku hukum sebalikanya
           ….
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. ( al baqoroh 230)
Keharaman bekas suami mengawini bekas istrinya yang telah ditalaq tiga memiliki batas tertentu yaitu sampai istri tersebut menikah dengan laki-laki lain kemudian dicerai lagi
Mafhumul ghoyahnya boleh bekas suami menikah bekas istri yang telah ditalaq  laki-laki lain kemudian telah diceraikan dan yelah habis pula masa iddahnya.
Mafhumul al-adad adalah menetapkan suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan atau petunjuk lafal yang memberi faedah suatu hukum ketika dikaitkannya dengan suatu bilangan
• •  •     ……
3.    Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, (an-nur2)
Mahku adadnya Dalam hukuman ini ditetapkan pukulan atau deraan sebanyak 100 kali tidak boleh lebih atau kurang kecuali tambahan hukuman karna kejahatan yang lain
           ……
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, (an-nur 4)
Hukuman deraan yang dikenakan kepada orang yang menuduh tanpa saksi yang cukup 80 kali deraan tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang
C.    Kesimpulan
Manhtuq adalah suatu lafal yang menunjukkan atas hukum sesuatu yang disebutkan dalam kalam atau yang tersurat dalam lafazh tersebut
Mafhum adalah suatu lafal yang menunjukkan atas hukum sesuatu yang tidak disebutkan dalam kalam atau yang tersirat dalam lafazh tersebut.
Mafhum muwafaqoh adalah mafhum yang lafalnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafazh
Mafhumul mukholafah adalah menetapkan kebalikan dari hukum yang disebut mantuq lataran tidak adanya batasan yang membatasi berlakunya hukum menurut nash nya dengan demikian suatu nash sekaligus dapat menunjukkan oleh bunyi nash mantuq dan hukum yang difahami dari kebalikan nash tersebut.
Hukum mafhkumul mukholafah dibagi mengjadi lima
Mafhumul al-laqob
Mafhumul al-sifah
Mafhumul al-sarat
Mafhumul al-ghoyah
D.    Daftar pustaka
Abu zahrah M.prof, ushul fiqih pustaka fidaus
Totok jumantoro MA, kamus ilmu ushul fikhi  cetakan pertama  juli 2005 amzan
Kasuwi saiban Dr, metode ijtihad ibnu rusyd cetakan pertama september 2005, kutub minar

0 Komentar