Kumpulan Makalah Ushul Fiqh Lengkap

BAB I
Pendahuluan
A. pengertian, obyek, fungsi, hubungan
Ushul Fiqih dengan fiqih

1. Pengertian Ushul Fiqih
Kalimat ushul fiqh terdiri dari dua kata; ushul dan fiqih. Kata Ushul jamak dari ashlun, yang berarti; Pangkal, Pokok, Dasar dll. Sedangkan fiqih, secara bahasa berarti: Pemahaman. Secara istilah, fiqih: “Ilmu yang menjelas-kan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang digali melalui dalil-dalilnya yang terperinci”.
Adapun pengertian Ushul Fiqih adalah;
ألْعلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الي الاستفادة من الاحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية
“Ilmu pengetahuan yang menyajikan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum syariat mengenahi perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci”.

Yang dimaksud “dari dalil-dalilnya secara terperinci” dalam pengertian di atas adalah dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, sebagaimana yang menjadi dasar penetapan hukum Islam. Inti Ushul Fiqih adalah seperangkat kaidah (metode berpikir) guna mendukung cara atau upaya yang ditempuh dalam proses penetapan hukum dari dalil-dalil ataupun sumber-sumbernya.
Jadi ilmu Ushul Fiqih pada hakekat-nya adalah metodologi hukum Islam (suatu metode yang memuat prosedur dan tehknik bagaimana hukum syariat dapat dirumuskan untuk pedoman hidup dan bagaimana jalan pikiran pembentukan hukum Islam tersebut).

2. Obyek Ushul Fiqih
Pada intinya obyek kajian ilmu Ushul Fiqih adalah penjelasan tentang metode instinbath dan system mempergunakan dalil syara’ (Istidlal) guna merumuskan hukum tentang perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci. Lebih jelasnya ruang lingkup pembahasan Ushul Fiqih meliputi hal-hal di bawah ini:
a.    Pengenalan terhadap istilah-istilah tehnis yang lazim dipakai dalam lalu lintas pembahasan syariah. Seperti fardlu, sah, fasid, syarat dll.
b.    Dalil-dalil hukum Islam -baik yang pokok seperti al-Quran ataupun yang ijtihadi seperti mashlahah mursalah- berikut penetapan rangking kehujahan masing-masing dalil.
c.    Penjelasan tentang cara/metode “bagaimana  menetapkan hukum” dari suatu dalil. Metode yang dimaksud terdiri atas Qaidah (cara berpikir) dalam menarik petunjuk hukum dari Nash (al-Quran Hadis) melalui pendekatan tekstual (kebahasaan) di samping menggunakan pula perangkat-perangkat metode yang lain.
d.    Mujtahid, ijtihad, fatwa, taklid dll.

3. Fungsi Ushul Fiqih
Pertanyaan: “Untuk apakah mempelajari ilmu Ushul Fiqih?”. Fungsi mendasar ilmu ini –secara singkat- dapat dijelaskan; Menetapkan suatu hukum baru harus mempunyai dasar dan harus ada sistem metodenya.
Adapun fungsi Ushul Fiqih secara umum antara lain:
a.    Perkembangan zaman telah menghadirkan setumpuk permasalahan baru yang memerlukan jawaban kepastian hukum Islam. Untuk memecahkan hal tersebut belum tentu terjangkau oleh rumusan fiqih yang terhimpun dalam kitab-kitab kuning, oleh karenanya dibutuhkan cara praktis dalam menggali hukum Islam. Untuk itu mutlak dibutuhkan perangkat metodologisnya.
b.    Untuk melindungi hukum Islam (protection) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran dalam menetapkan hukum Islam terlepas dari prosedur metodologis tehnik penyimpulan hukum dari dalil-dalilnya.
c.    Untuk menganalisa dan menyeleksi hukum-hukum fiqih yang sudah ada, memetakan formula hukum fiqih manakah yang boleh berubah oleh karena perubahan zaman dan manakah hukum fiqih yang tidak boleh berubah.
d.    Diharapkan dengan adanya ilmu Ushul Fiqih dapat memperkecil gejala pertentangan umat Islam akibat terjadi ikhtilaf pada masalah furu’iyah. Melalui ilmu ini, terbuka kemungkinan menetralisir ikhtilaf negatif tersebut.

4. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Ushul Fiqih sebagai ilmu, fungsi kerjanya merupakan alat untuk mendapatkan rumusan hukum fiqih, yang dihasilkan dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian dapat dirumuskan hubungan antara Ushul Fiqih dengan fiqih, antara lain:
a.    Ushul Fiqih ibarat rantai penghubung antara fiqih dengan sumbernya
b.    Ushul Fiqih merupakan sistem atau metode untuk mengeluarkan hukum fiqih, agar para pakar fiqih terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum fiqih.
c.    Ushul Fiqih merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fiqih yang telah dirintis oleh ulama generasi pendahulu,

Wallahu A’lam
B. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan
Ushul Fiqih
   
Secara pasti, tumbuhnya ilmu Ushul Fiqih bersamaan dengan tumbuhnya ilmu fiqih, meskipun pembukuannya lebih dahulu ilmu fiqih. Sebab tumbuhnya ilmu fiqih tidak terlepas dari kaidah / metode yang digunakan dalam penggalian hukum fiqih itu sendiri. Metode penggalian hukum ini tidak lain adalah ilmu Ushul Fiqih.

Masa Nabi SAW
Pada masa Nabi Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan fiqih (hukum Islam) dikembalikan kepada Rasul. Pada masa ini dapat dikatakan bahwa sumber fiqih adalah wahyu Allah SWT. Namun demikian juga terdapat usaha dari beberapa sahabat yang menggunakan pendapatnya dalam menentukan keputusan hukum. Hal ini didasarkan pada Hadis muadz bin Jabbal sewaktu beliau diutus oleh Rasul untuk menjadi gubernur di Yaman. Sebelum berangkat, Nabi bertanya kepada Muadz:
ٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengutus Mu’adz ke Yaman. Kemudian Nabi bertanya kepada Muadz bin Jabbal: Bagaimana engkau akan memutuskan persoalan?, ia menjawab: akan saya putuskan berdasarkan Kitab Allah (al-Quran), Nabi bertanya: kalau tidak engkau temukan di dalam Kitabullah?!, ia jawab: akan saya putuskan berdasarkan Sunnah Rasul SAW, Nabi bertanya lagi: kalau tidak engkau temukan di dalam Sunnah Rasul?!, ia menjawab: saya akan berijtihad dengan penalaranku, maka Nabi bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi Taufiq atas diri utusan Rasulullah SAW”. (HR. Tirmizi)
   
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa Ushul Fiqih secara teori telah digunakan oleh beberapa sahabat, walaupun pada saat itu Ushul Fiqih masih belum menjadi nama keilmuan tertentu. Salah satu teori Ushul Fiqih adalah, jika terdapat permasalahan yang membutuhkan kepastian hukum, maka pertama adalah mencari jawaban keputusannya di dalam al-Quran, kemudian Hadis. Jika dari kedua sumber hukum Islam tersebut tidak ditemukan maka dapat berijtihad.


Masa Sahabat
Semenjak Nabi Saw wafat, pengganti beliau adalah para sahabatnya. Periode ini dimulai pada tahun 11 H sampai pertengahan abad 1 H (50 H). Pembinaan hukum Islam dipegang oleh para pembesar sahabat, seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibn Mas’ud. Pada masa ini pintu ijtihad/istimbat telah mulai dikembangkan, yang pada masa Nabi Saw tidak pernah mereka gunakan, terkecuali dalam permasalahan yang amat sedikit. Para sahabat menggunakan “al-Ra’yu” dalam melakukan ijtihad.
Istilah “al-Ra’yu” dalam pandangan sahabat –seperti yang dikemukakan oleh Ibn Qayyim dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in- adalah sesuatu yang dilihat oleh hati setelah terjadi proses pemikiran, perenungan dan pencarian untuk mengetahui sisi kebenaran dari permasalahan yang membutuhkan penyelesaian. Al-Ra’yu dalam pengertian ini mencakup qiyas, istihsan dan istishlah. Meskipun demikian mereka belum menamakan metode penggalian hukum seperti ini dengan nama ilmu Ushul Fiqih, namun secara teori mereka telah mengamalkan metodenya.

Masa Tabi’in
Pada masa tabi’in, penggalian hukum Islam semakin meluas, oleh sebab berbagai permasalahan baru muncul ke permukaan. Hal ini tidak terlepas dari imbas meluasnya daerah kekuasaan Islam, lalu para ulama tersebar ke pelosok-pelosok negeri dan mereka banyak melakukan ijtihad. Selain itu juga disebabkan orang-orang non-Arab yang banyak yang memeluk Islam.
Pada periode ini terdapat pengembangan dari metode yang telah digunakan para sahabat. Tokoh-tokoh dan Pembesar tabi’in yang sering berijtihad dan memberikan fatwa antara lain: Said bin Musayyab di kawasan Madinah dan Ibrahim al-Nakha’i di kawasan Irak. Sebagai dasar pijakan di dalam proses berijtihad dan memberikan fatwa, mereka mengembangkan dan menambah dari berbagai metode yang pernah dirintis oleh sahabat, seperti Qawl Sohabi (fatwa sahabat). Namun demikian ilmu Ushul Fiqih pada periode ini juga masih belum terbukukan.

Masa Tabi’ Tabi’in (Periode Imam Madzhab)
Pada periode ini, metode penggalian hukum bertambah banyak, baik corak maupun ragamnya. Dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbat hukum dan teknis penerapannya. Sebagai contoh Imam Abu Hanifah dalam memutuskan perkara membatasi ijtihadnya dengan menggunakan al-Quran, Hadis, fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati dan berijtihad dengan menggunakan penalarannya sendiri, seperti istihsan. Abu Hanifah tidak mau menggunakan fatwa ulama pada zamannya. Sebab ia berpandangan bahwa mereka sederajat dengan dirinya. Imam Maliki –setelah al-Quran dan Hadis- lebih banyak menggunakan amal (tradisi) ahli madinah dalam memutuskan hukum, dan maslahah mursalah. Demikian pula imam-imam yang lain.
Pada periode inilah ilmu Ushul Fiqih dibukukan. Ulama pertama yang merintis pembukuan ilmu ini adalah Imam Syafi’i, ilmuan berkebangsaan Quraish. Ia memulai menyusun metode-metode penggalian hukum Islam, sumber-sumbernya serta petunjuk-petunjuk Ushul Fiqih. Dalam penyu-sunannya ini, Imam Syafi’i bermodalkan peninggalan hukum-hukum fiqih yang diwariskan oleh generasi pendahulunya, di samping juga rekaman hasil diskusi antara berbagai aliran fiqih yang bermacam-macam, sehingga ia memperoleh gambaran yang konkrit antara fiqih ahli Madinah dan fiqih ahli Irak.
Berbekal pengalaman beliau yang pernah “nyantri” kepada Imam Malik (ulama Madinah), Imam Muhammad bin Hasan (ulama Irak dan salah seorang murid Abu Hanifah) serta fiqih Makkah yang dipelajarinya ketika berdomisili di Makkah menjadikannya seorang yang berwawasan luas, yang dengan kecerdasannya menyusun kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang ijtihad yang benar dan ijtihad yang salah. Kaidah-kaidah inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama Ushul Fiqih. Oleh sebab itu Imam Syafi’i adalah orang pertama yang membukukan ilmu Ushul Fiqih, yang diberi nama “al-Risalah”. Namun demikian terdapat pula pendapat dari kalangan syiah yang mengatakan bahwa Imam Muhammad Baqir adalah orang pertama yang membukukan ilmu Ushul Fiqih.

Masa Pasca Imam Syafi’i
Sesudah masa Imam Syafi’i, ilmu Ushul Fiqih semakin berkembang pesat dan meluas dengan berbagai corak dan ragam. Berbagai buku Ushul Fiqih diterbitkan, semisal kitab al-Burhan fi Ushul al-Fiqh (Imam Haramain, 419 – 478 H), al-Mustashfa (al-Ghozali, 505 H), al-Mahsul fi Ilm al-Ushul (Fahruddin al-Razi, 544–606 H), Irsyadul fuhul (al-Syawkani, 1255 H), Ilmu Ushul al-Fiqih (Abdul Wahab Khalaf, cet. kelima 1983 M), Ushul Fiqih (Abu Zahrah), Ushul Fiqih (wahbah Zuhaili) dll.
    Namun demikian, aliran Ushul Fiqih dapat diklasifikasikan kedalam dua corak, pertama, Ushul Fiqih Ahli Sunnah wal Jama’ah dan Ushul Fiqih Syi’ah. Ushul Fiqih Ahli Sunnah bercorak Hanafiah dan Jumhur Ulama. Hal yang melatarbelakangi beragam corak ilmu ini antara lain adalah perbedaan kecenderungan dalam merumuskan kaidah-kaidah dari hasil pemahaman terhadap teks sumber agama, al-Quran dan Hadis.

Wallahu A’lam







BAB II
HUKUM SYARA’
   
Pembahasan Hukum Syara’ merupakan salah satu dari obyek kajian ilmu Ushul Fiqih. Di dalam pembahasan ini materi yang akan di kaji meliputi; al-Hakim (Pembuat hukum Syara’/Allah), Pengertian hukum syara’, Pembagian hukum syara’, Mahkum Fiih (Perbuatan mukallaf) dan Mahkum ‘Alaih (orang mukallaf)
Skema pembahasan hukum syara’


1. Al-Hakim (Pembuat hukum)
Lafad Hakim berasal dari kata hakama yang berarti memutuskan perkara. Secara bahasa Hakim adalah “Pihak yang memutuskan hukum”. Dalam istilah fiqih ada persamaan pengertian antara Hakim dan Qadli, yang berarti “Orang yang memberiakan putusan hukum di dalam pengadilan”.
Namun di dalam kajian Ushul Fiqih, Hakim adalah Pembuat/pemutus hukum secara hakiki, yakni Allah SWT. Ulama Ushul Fiqih telah sepakat bahwa yang menjadi sumber dalam memutuskan hukum secara hakiki adalah Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah SWT di dalam surat al-An’am ayat 57:
قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“Katakanlah, sesungguhnya aku berada di atas hujah yang nyata dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”

2. Pengertian Hukum Syara’
Secara bahasa yaitu “memutuskan”, secara istilah hukum syara’ adalah:
“Kalam Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa perintah (mengerjakan/meninggalkan), tahyir (pilihan), atau penetapan sesuatu menjadi sebab, syarat, atau penghalang”.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan bahwa hukum syara’ merupakan Kalam Allah yang mengatur segala tingkah laku dan perbuatan manusia yang mukallaf (islam, baligh dan berakal). Kalam Allah bisa berupa:

1. Perintah mengerjakan sesuatu ex.: sholat 5 waktu.
2. Anjuran mengerjakan sesuatu ex.: Kesopanan dalam bergaul
3. Larangan mengerjakan sesutu ex.: Minum Khomer
4. Anjuran meninggalkan sesuatu ex.: Berkumur pada saat berpusa
5. Memberi pilihan: antara melakukan dan tidak melakukan ex.: Makan
6. Menetapkan sesuatu sebagai sebab ex.: Tergelincirnya matahari sebagai sebab dari kewajiban menunaikan Sholat Dluhur
7. Menetapkan sesuatu sebagai syarat ex.: Berwudlu sebagai syarat jika orang hendak melakukan sholat
8. Menetapkan sesuatu sebagai penghalang (mani’) ex.: seseorang yang membunuh orang tuanya, menjadi penghalang ia mendapatkan warisan.
9. Menetapkan sesuatu sebagai kriteria sah dan batal
10. Menetapkan seuatu sebagai kriteria ‘azimah dan rukhshoh

Dengan demikian hukum syara’ dalam wacana Ushul Fiqih merupakan keputusan dan ketetapan hukum atas perbuatan orang mukallaf yang bersumber dari teks al-Quran dan Hadis, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Pembagian Hukum Syara’
Ulama Ushul Fiqih membagi hukum syara’ menjadi dua bagian; Hukum Taklifi dan Hukum Wadl’i.





















1. Hukum Taklifi.
   
Hukum taklifi adalah “Hukum yang mengandung perintah, larangan atau memberi pilihan kepada seorang mukallaf”.
* Perintah Allah terbagi menjadi dua; Wajib dan Sunat.
* Larangan Allah terbagi menjadi dua: Haram dan Makruh
* Pilihan terbagi menjadi dua: boleh mengerjakan boleh meninggalkan.

*  Wajib

Menurut bahasa wajib berarti tetap atau pasti. Adapun menurut istilah wajib adalah: “sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulullah untuk dilaksanakan oleh seorang mukallaf, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah dan jika ditinggalkan diancam dengan dosa”
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa perkara yang diwajibkan oleh Allah harus dilaksanakan oleh seorang mukallaf. Jika melaksanakan perkara wajib maka ia akan mendapat pahala disisi Allah SWT. Tidak ada balasan kecuali surga di akhirat kelak, suatu tempat yang kenikmatannya tidak pernah dilihat dan dirasakan di dunia yang sementara ini. Ia akan kekal di dalamnya. Namun jika perintah Allah yang berupa “wajib” ditinggalkan maka ia berdosa dan nerakalah tempatnya, terkecuali ia bertobat dan mendapat ampunan dari Allah SWT.

Wajib terbagi menjadi tiga bagian secara garis besar:
a.    dari sisi pembebanannya: Wajib Ain dan Wajib Kifayah
b.    dari sisi kandungan perintah: Wajib Mu’ayyan dan Wajib Mukhoyyar
c.       dari sisi waktu pelaksanaannya: Wajib Mutlak dan Wajib Muaqqat

•    Wajib Ain: kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap mukallaf tanpa kecuali. Kewajiban ini harus dilaksanakan sendiri dan tidak bisa diganti orang lain. Seperti sholat dll.
•    Wajib Kifayah: kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukallaf dan dapat gugur manakala telah dilaksanakan oleh sebagian dari mereka. Seperti sholat jenazah.
•    Wajib Mu’ayyan: suatu kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan bagi mukallaf, seperti puasa di bulan ramadlan dll.
•    Wajib Mukhoyyar: suatu kewajiban yang boleh dipilih oleh mukallaf atas beberapa alternative. Misalnya membayar kifarat (denda) bagi seseorang yang melanggar sumpah, maka ia wajib memilih salah satu dari tiga hal dalam membayar kifarat: memberi makan 10 fakir miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak.
•    Wajib Mutlak: suatu kewajiban yang waktu pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Seperti mengqadlo’ puasa ramadlan yang tertinggal dll.
•    Wajib Muaqqat: suatu kewajiban yang pelaksanannya dibatasi oleh waktu tertentu. Seperti sholat lima waktu dll.


* Sunat

Hukum sunat merupakan sesuatu yang dianjurkan. Sunat menurut istilah adalah: “Suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasulullah, jika dilaksanakan akan diberi pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa”. Istilah sunat bisa disebut dengan istilah mandub, nafilah, mustahab, tathowwu’, ihsan, dan fadhilah.

Menurut sebagian ulama Ushul, Sunnah terbagi menjadi tiga bagian:
1.    Sunat Muakkad
2.    Sunat Ghairu Muakkad
3.    Sunat Zawaid.

•    Sunat Muakkad: sunnah yang sangat dianjurkan, sebab sunnah ini selalu dilakukan oleh Nabi SAW dan sangat jarang ditinggalkan. Misalnya sholat sunnat sebelum fajar.
•    Sunat Ghoiru Muakkad: sunnah yang biasa dianjurkan, sebab sunnah ini biasa dilakukan oleh Nabi SAW, namun terkadang ditinggalkan. Misalnya memberikan sodaqah kepada orang yang tidak dalam kondisi terdesak.
•    Sunat Zawaid: Sunnat yang biasa dilakukan oleh Nabi SAW sebagai seorang manusia biasa, seperti adapt kebiasan nabi dalam hal makan, minum duduk, berpakaian dll.

* Haram

Haram secara bahasa adalah sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Adapun menurut istilah haram adalah: “Sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah, dimana orang yang melanggarnya akan berdosa dan durhaka, sementara orang yang meninggalkannya (dengan niat menaati perintah Allah) akan mendapatkan pahala”
Di dalam kajian Ushul Fiqih diuraikan bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah pasti membawa kerusakan dan bahaya. Sedangkan sesuatu yang diwajibkan oleh Allah pasti membawa kebaikan dan kedamaian.

Ulama Ushul membagi haram kedalam dua bagian:
1. Haram Li-Dzatihi
2. Haram Li-Ghoirihi

•    Haram Li-Dzatihi: sesuatu yang diharamkan oleh syariat Islam karena esensinya mengandung kerusakan dan bahaya bagi kehidupan manusia, contoh berzina.
•    Haram Li-Ghoirihi: sesuatu yang diharamkan oleh syariat bukan karena esensinya, namun karena membawa kepada esensi haram. Seperti jual beli pada saat adzan jum’at, bermain-main di tempat maksiat dll.

Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa terkadang susutu bisa haram karena esensinya memang diharamkan oleh agama dan terkadang sesuatu bisa diharamkan karena sesuatu tersebut dapat menyebabkan melakukan sesuatu yang diharamkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan :
ما لا يتم الحرام إلا به فهو حرام
“Sesuatu yang diharamkan tidak bisa terjadi/sempurna terkecuali dengan suatu hal maka suatu hal tersebut hukumnya haram”


* Makruh

Makruh secara bahasa berarti “sesuatu yang dibenci”. Adapun secara istilah, makruh adalah: “Sesatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, bilamana ditinggalkan maka akan terpuji dan bila dikerjakan tidak berdosa”. Contoh: berkumur pada bulan ramadlan.

* Mubah

Mubah secara bahasa berarti “sesuatu yang diperbolehkan”. Secara istilah mubah adalah: “sesuatu yang diberi pilihan oleh syariat apakah akan melakukan atau tidak melakukan, dan tidak ada hubungannya dengan dosa”. Contoh: makan dll.


2. Hukum Wadl’i   

Hukum Wadl’i adalah: “Ketentuan syariat dalam bentuk menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau sebagai mani’ (penghalang)”. Dengan demikian hukum wadl’I terbagi menjadi 3 macam: Sebab, Syarat dan Mani’ (penghalang).



# Sebab
   
Sebab adalah sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda tidak adanya hukum. Jika ada sebab maka ada hukum dan jika tidak ada sebab maka tidak ada hukum.
Contoh: - Tergelincirnya matahari menjadi sebab datangnya waktu dluhur
         - Anak menjadi sebab seseorang mendapat warisan orang tuanya
         - Tindakan perzinaan menjadi sebab seseorang dihukum cambuk
        - Gila menjadi sebab hartanya dipegang oleh walinya
        - Jual beli menjadi sebab bagi perpindahan kepemilikan barang.
“Sebab”, dibagi menjadi 2 macam: Kadang tidak berada dalam jangkauan mukallaf, terkadang Berada dalam jangkauan mukallaf.
# Syarat
   
Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya adanya sesuatu yang lain, dan berada diluar hakekat sesuatu itu.
Contoh: - Wudlu sebagai syarat sahnya sholat
              - Si A berkata kepada si B: jika kamu membantu saya maka hutangmu lunas. Membantu di sini adalah sebagai syarat hutang si B lunas
              - Menyarahkan ijazah sebagai syarat pendaftaran di pesma al-Hikam.
“Syarat”, dibagi menjadi 2 macam: Syarat Syar’I (Syarat yang ditetap-kan oleh syariat) dan Syarat Ja’li (Syarat yang ditetapkan oleh mukallaf)

# Mani’

Mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan oleh syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.
Contoh: - Membunuh istri sebagai mani’ (penghalang) suami tidak mendapat warisan istri.
              - Haidl sebagai mani’ (penghalang) seorang wanita mukallaf melakukan sholat
              - Hutang sebagai mani’ (penghalang) seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat
              - Tidak cakap berorganisasi sebagai mani’ (penghalang) seseorang tidak terpilih sebagai ketua BEM

“Mani’”, dibagi menjadi 2 macam: Mani’ Hukum Syara’ dan Mani’ Sebab.


4. Mahkum Fiih (Perbuatan Mukallaf)
Mahkum fiih berarti perbuatan orang mukallaf. Perbuatan tersebut merupakan obyek dari hukum fiqih.

Syarat perbuatan mukallaf adalah:
1.    perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf. Misal: kuwajiban sholat subuh diketahui oleh mukallaf
2.    Harus dalam batas kemampuannya.


5. Mahkum ‘Alaih (Orang Mukallaf)
Orang mukallaf berarti seseorang yang beragama Islam baligh dan berakal. Syarat kewajiban dalam melaksanakan hukum Allah adalah: Memahami hukum  dan Mampu melakukannya.
Wallahu A’lam
BAB III
SUMBER DAN DASAR HUKUM ISLAM

A. Dasar Hukum yang Disepakati

Sumber hukum islam ada dua: al-Quran dan Hadis. Adapun dasar hukum islam kurang lebih ada sebelas: Dasar hukum yang disepakati ulama ada empat: al-Quran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Dasar hukum yang tidak disepakati oleh ulama ada tujuh: Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf (adat istiadat), Istishab, Syar’u Man Qablana, Madzhab Shohabi, Sadd az-Zariah.
Untuk memudahkan, lihat skema di bawah ini:




1. Al-Quran

Menurut bahasa al-Quran berarti “bacaan”, dan menurut ilmu Ushul Fiqih al-Quran adalah: “Firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan bahasa arab dan terkategorikan beribadah jika membacanya”.
Al-Quran pertama kali diturunkan di Gua Hira (Makkah) pada tahun 611 M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633 H (al-Quran turun selama kurun waktu 22 tahun beberapa bulan). Surat yang pertama kali turun adalah al-‘Alaq dan yang terakhir kali –terdapat perbedaan pendapat- menurut sebagian ulama adalah ayat 281 surat al-Baqarah.
Hukum-hukum yang terkandung dalam al-Quran mencakup tiga ajaran pokok:
1.    Ajaran yang berkenaan dengan akidah (al-Ahkam al-I’tiqodiyyah), seperti Tawhid, malikat, hari akhir dll.
2.    Ajaran yang berkenaan dengan akhlaq (al-Ahkam al-Khuluqiyyah), seperti tuntunan bergaul secara sopan, tutur kata yang baik dll.
3.    Ajaran yang berkenaan dengan perbuatan (al-Ahkam al-‘Amaliyyah), seperti tuntunan kewajiban dan larangan berbuat sesuatu. Dari ajaran inilah kemudian timbul ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih.

# Hukum Amaliah (fiqih) terdiri dari 2 cabang,
1. Hukum Ibadah; hukum yang mengatur hubungan antara hamba dengan Tuhannya, seperti sholat, puasa, haji dll.
2. Hukum Muamalah; hukum yang mengatur hubungan antara hamba dengan hamba, seperti jual beli, menikah, dll.



Abdul Wahab Kholaf memerinci macam ayat al-Quran yang berhubungan dengan hukum muamalah sebagai berikut:
1.    Hukum Keluarga: seperti prosesi akad nikah, talak, ruju’, iddah warisan dll terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 70 ayat.
2.    Hukum Perdata: seperti utang piutang, perjanjian sewa menyewa jual beli dll terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 70 ayat.
3.    Hukum Pidana: seperti pembunuhan, perzinaan, pencurian, perampokan tindak kekerasan dll terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 30 ayat.
4.    Hukum Acara: seperti peradilan, kesaksian, sumpah, barang bukti dll terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 13 ayat.
5.    Hukum Ketata-Negaraan: ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan, seperti mengatur hak pribadi dan hak masyarakat dll, terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 10 ayat.
6.    Hukum Antar Bangsa: seperti hukum yang mengatur hubungan antara Negara Islam dan Negara non-Islam, tata cara pergaulan dengan non muslim dll, terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 25 ayat.
7.    Hukum Ekonomi dan Keuangan: seperti hak-hak faqir miskin, pembagian zakat dll, terdapat di dalam al-Quran –sekitar- 10 ayat.

Menurut Imam Ghozali, ayat-ayat al-Quran yang berkenaan dengan hukum amaliyah (fiqih) kurang lebih 500 ayat.

Wallahu A’lam


2. Al-Sunnah
   
Sunnah secara bahasa berarti “perilaku seseorang baik perilaku yang baik ataupun yang buruk”. Adapun menurut istilah, al-Sunah adalah: “segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (qawliyyah), perbuatan (fi’liyyah) ataupun pengakuan (taqririyah)”.

Contoh:
1.    Sunnah yang berupa ucapan (qawliyyah) Nabi Saw:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجه)
“Dari Ubadah bin Samit sesungguhnya Rasulullah Saw memutuskan bahwa tidak boleh melakukan kemudaratan (kerusakan / bahaya) dan tidak boleh pula mendatangkan kemudaratan” (HR. Ibn Majah)

2.    Sunnah yang berupa perbuatan (fi’liyyah) dari Nabi Saw:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَال أُصَلِّي كَمَا رَأَيْتُ أَصْحَابِي يُصَلُّونَ لَا أَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلٍ وَلَا نَهَارٍ مَا شَاءَ غَيْرَ أَنْ لَا تَحَرَّوْا طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا (رواه البخارى)
“Dari Ibn Umar berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: saya sholat seperti sahabat-sahabatku melaksanakan sholat, aku tidak melarang seseorang di antara mereka melakukan sholat baik siang maupun malam sesuai yang dikehendakinya kecuali mereka sengaja sholat pada saat terbit dan tenggelamnya matahari” (HR. Bukhari)

3.    Sunnah yang berupa pengakuan (taqririyah) seperti:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلَاتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ فَسَأَلَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ (رواه النسائ)
“Dari Abu Sa’id, sesungguhnya ada dua orang laki-laki yang bertayamum dan keduanya melaksanakan sholat, kemudian keduanya mendapatkan air pada saat -waktu sholat yang mereka kerjakan- belum habis maka salah seorang dari keduanya berwudlu dan mengulangi sholatnya karena waktu belum habis, sedangkan seseorang yang lain tidak melakukannya, maka keduanya brtanya kepada Nabi Saw dan beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulang sholatnya: engkau telah melakukan sunnah dan telah cukup sholatmu itu. Dan kepada yang mengulangi sholatnya beliau bersabda: bagimu pahala dua kali lipat ganda” (HR. Nasai).


   
Dalam kajian Ushul Fiqih, Hadis dari segi sanadnya terbagi menjadi 2 macam: Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad.
1.    Hadis Mutawatir; Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh sekelompok perawi (minimal 4 sahabat) yang menurut kebiasaan individu-individunya jauh dari kemungkinan berbuat bohong. Hadis mutawatir terbagi menjadi dua:
- Mutawatir Lafdzi: Hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang makna dan lafadznya sama. Misalnya Hadis tentang seseorang yang berbuat dusta atas diri nabi maka hendaknya ia mengambil tempat dineraka (HR.Muslim)
- Mutawatir Ma’nawi:  Hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang maknanya sama namun lafadznya berbeda. Misalnya Hadis tentang nabi mengangkat tangan pada saat berdoa (HR. Tirmidzi)

2.    Hadis Ahad; Hadis yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih (maximal 3 sahabat) dan tidak sampai ke batas Hadis mutawatir. Hadis ahad terbagi menjadi tiga:
- Hadis Masyhur: Hadis yang pada masa sahabat diriwayatkan oleh 3 orang perawi. Contoh Hadis tentang amal tergantung kepada niat (HR. Bukhori Muslim)
- Hadis ‘Aziz: Hadis yang pada masa sahabat diriwayatkan oleh 2 orang perawi. Contoh menuntut ilmu merupakan kewajiban setiap orang islam (HR. al-Baihaqi)
- Hadis Ghorib: Hadis yang diriwayatkan oleh orang 1 orang perawi. Contoh belum sempurna iman seseorang sehingga ia lebih mencintai rasulullah melebihi cintanya kepada orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia (HR. Bukhori Muslim)


    Fungsi Sunnah terhadap al-Quran adalah:
1.    Menjelaskan isi al-Quran; ex.: Hadis yang menjelaskan tata cara sholat dll
2.    Membuat aturan tambahan yang bersifat teknis, yang mana pokok-pokoknya telah disebutkan dalam al-Quran; ex.: Hadis yang menjelaskan suami istri yang li’an (sumpah empat kali dan yang kelima sumpah laknat Allah jika ia berdusta), maka keduanya telah bercerai selama-lamanya (HR.Ahmad dan Abu Daud)
3.    Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam al-Quran; keharaman binatang buruan yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar yang tajam (HR. An-Nasai)

Wallahu A’lam

3. Ijma’ (Konsensus Ulama)

A. Pengertian Ijma’
Kata ijma’ secara bahasa berarti kesepakatan tentang suatu masalah. Adapun ijma’ menurut istilah Ushul Fiqih adalah: “Kesepakatan para mujtahid tentang hukum syara’ (hukum Islam) pada suatu masalah dalam satu masa setelah Rasulullah Saw wafat”.
Kata ijma’ juga dapat diartikan sebagai konsensus mujtahid dalam menetapkan hukum pada suatu masalah. Apabila ada suatu peristiwa yang pada saat terjadinya diketahui oleh semua mujtahid, kemudian mereka sepakat memutuskan hukum atas peristiwa tersebut, maka kesepakatan mereka ini disebut ijma’.
Contoh; kesepakatan para sahabat yang melarang seorang laki-laki madu (poligami) dengan bibi istri dari jalur ayahnya ataupun ibunya. Begitu pula mereka sepakat bahwa saudara seayah dapat menempati posisi saudara sekandung jika saudara sekandung tidak ada. Keputusan hukum ini tidak ditemukan dalam al-Quran dan Hadis.

B. Dalil keabsahan ijma’
1. Berdasarkan al-Quran, antara lain dalam surat an-Nisa’ ayat 115:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang mukmin, Kami biarkan leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Argumentasi: dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa wajib hukumnya mengikuti jalan orang-orang mukmin, antara lain mengikuti kesepakatan mereka. Jika tidak maka ia akan diancam dengan neraka jahannam.

2. Berdasarkan Hadis Nabi, antara lain:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw Bersabda: sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku, atau beliau berkata umat Muhammad, atas kesesatan ………..”. (HR. Tirmidzi).

Argumentasi: Rasulullah menjamin bahwa Allah tidak akan mengumpulkan umat Muhammad untuk bersepakat dalam hal kesesatan. Hal ini mengindikasikan bahwa apa yang telah mereka sepakati hendaknya dipatuhi. Sebab tidak mungkin mereka bersepakat dalam kesesatan.

C. Rukun Ijma’
Rukun Ijma’ ada 4 (empat):
1.    Adanya beberapa pendapat yang kemudian mengerucut menjadi satu pendapat dalam masa tertentu
2.    Adanya kesepakatan semua mujtahid terhadap keputusan hukum pada suatu masalah tanpa memandang kebangsaan, tempat ataupun kelompok mereka
3.    Kesepakan itu nyata, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun pengakuan
4.    Kesepakatan tersebut direalisasikan oleh semua ahli fiqih





D. Macam-macam Ijma’
* Ditinjau dari cara penetapannya, ijma’ terbagi menjadi 2 (dua):
1.    Ijma’ Shorih; Para mujtahid sepakat atas suatu hukum terhadap suatu masalah dengan terlebih dahulu menyampaikan pendapatnya masing-masing, yang kemudian mengerucut menjadi satu pendapat.
2.    Ijma’ sukuti; Sebagian mujtahid mengemukakan pendapat dan keputusan hukum dalam suatu masalah, dan sebagian lain diam tidak mengemukakan pendapatnya. Maka diamnya ini dapat diartikan sebagai tanda setuju.



* Ditinjau dari segi kekuatannya, ijma’ terbagi menjadi 2 (dua):
1.    Ijma’ Qath’i; ijma’ yang betul-betul terjadi dan tidak ada kemungkinan lain yang menyangkalnya. Ijma’ ini terjadi di dalam ijma shorih.
2.    Ijma’ Dzonni: Ijma’ yang masih ada kemungkinan penyangkalan atasnya.



E. Kedudukan Ijma’
Para ulama menetapkan bahwa Ijma menduduki peringkat ketiga setelah al-Quran dan Hadis Nabi. Namun demikian suatu ijma tidak boleh menyalahi Nash al-Quran dan Hadis yang bersifat qath’I (nash yang sudah jelas, gamblang dan tidak membutuhkan penafsiran).
Seluruh ulama sepakat bahwa “Ijma’ shorih” dapat dijadikan sebagai hujjah / dasar pijakan hukum.
Namun demikian mereka berbeda pendapat mengenahi “ijma’ sukuti”, apakah dapat dijadikan sebagai hujjah atau tidak?.
•    Imam Syafi’i dan mayoritas ulama: tidak dapat dijadikan sebagai hujjah / dasar hukum.
Argumentasi pendapat ini antara lain:
-    Orang yang diam tidak dapat dipandang sebagai orang yang telah mengemukakan pendapat.
-    Diam tidak dapat dipandang sebagai tanda setuju. Sebab dalam diamnya terdapat banyak kemungkinan. Mungkin ia belum berijtihad, mungkin ia khawatir dengan pendapatnya dan kemungkinan-kemungkinan yang lain

•    Madzhab Hanafiah: dapat dijadikan sebagai hujjah.
Argumentasi pendapat ini antara lain sbb:
-    Memang pada dasarnya diam tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Namun jika diamnya tersebut setelah merenung, berfikir dan menganalisa maka diamnya tersebut adalah sikapnya, yakni diam yang berarti setuju
-    Pada umunya tidak semua mujtahid memberi fatwa. Sebab biasanya sang pemberi fatwa hanya satu orang dan yang lain menyetujuinya.
-    Jika seorang mujtahid diam terhadap pendapat mujtahid lain, sementara pendapat itu bertentangan dengan pendapatnya yang dianggap benar, maka haram ia berdiam diri tanpa ada penyangkalan.

•    Sebagian ulama lain: dapat dijadikan sebagai hujjah namun tidak masuk dalam kategori ijma’.
Argumentasi:
-    Ijma’ sukuti tidak terkategorikan ijma’ lantaran tidak memenuhi Kriteria ijma’. Meskipun demikian tidak setiap orang alim mau mengemukakan pendapatnya oleh karena beberapa hal.
-    Ijma’ sukuti ini dapat dijadikan sebagai hujjah oleh karena diamnya seorang ulama lebih kuat menunjukkan arti setuju dibandingkan dengan tidak setuju

F. Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Terdapat beberapa pendapat menganehai kemungkinan terjadinya Ijma’ pada masa pasca periode sahabat sampai sekarang. Sebagian ulama mengatakan tidak mungkin terjadi lagi, melihat para ulama sudah tinggal berjauhan dan sangat sulit untuk mengumpulkan mereka dalam satu tempat dan waktu, selain juga mengingat begitu banyanya jumlah mereka.
Namun demikan juga ada pendapat yang mengatakan bahwa ijma’ sangat mungkin terjadi, dengan syarat aktivitas ini ditangani langsung oleh Negara. Sebagaimana yang dikemukakan oleh ulama-ulama kontemporer seperti Abdul wahab kholaf, Qordlowi dll.

Catatan: Untuk melihat hasil-hasil ijma’ para ulama, dapat dilihat dalam beberapa buku yang mengumpulan hasil ijma’, seperti bukunya Ibn Hazm dll.
4. Qiyas (Analogi)

A. Pengertian Qiyas
Qiyas (analogi) merupakan dasar hukum islam yang disepakati, ia menduduki  peringkat ke 4 setelah al-Quran, Hadis dan Ijma’.
Secara bahasa qiyas berarti “mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui persamaan antara keduanya”. Sedangkan Qiyas menurut istilah adalah: “Menyamakan sesuatu yang tidak ada hukumnya dengan sesuatu yang telah ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan ‘illat (penyebab) antara keduanya”.
Qiyas dilakukan oleh seorang mujtahid dengan meneliti alasan logis dari rumusan hukum pada suatu masalah yang telah ditetapkan oleh al-Quran dan Hadis, dan setelah itu dicari ‘illat / penyebabnya, yang kemudian dibandingkan dengan masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya. Bila ada kesamaan “illat / sebab” maka hukumnya sama. Ulama pertama kali yang merumuskan Qiyas adalah Imam Syafi’i (Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i w. 820 M).

B. Rukun Qiyas
Qiyas dianggap sah dan benar apabila telah memenuhi rukun-rukunnya. Seluruh ulama sepakat bahwa rukun Qiyas ada 4:
1.    Al-Ashlu (pokok masalah yang ada dalam Nash dan sebagai tempat menganalogikan sesuatu), misal: khamr.
2.    Hukm al-Ashli (keputusan hukum Asal), misal: Haram
3.    Al-Far’u (cabang masalah yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash), misal: ganja.
4.    Illat (faktor penyebab). Misal: memabukkan.



Misal: Firman Allah dalam Surat al-Maidah 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

Firman Allah dalam Surat al-Nahl 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang  memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”

Keterangan:
1.    Al-Ashlu (Asal masalah) dari ayat diatas adalah khamr. Khamr adalah minuman keras yang dibuat dari perasan kurma atau buah-buahan.
2.    Hukm al-Ashli (keputusan hukum Asal) dari ayat di atas adalah “Jauhilah”, yang berarti perintah wajib untuk menjauhi dan Haram dikerjakan.
3.    al-‘Illat (faktor penyebab / motivasi) keharamannya adalah Memabukkan.
4.    Al-Far’u (cabang masalah yang dianalogikan) misalnya; kokoin. Karena kokoin memabukkan maka hukum kokoin sama dengan hukum khomr.

Proses Qiyas (Analogi) Dengan  Sebab “Memabukkan”














   


# Syarat Al-Ashlu (asal):
1.    Hukum asal tidak boleh termansukh (terhapus)
2.    Hukum asal harus berupa hukum syara’ (terdapat dalam nash, dan tidak boleh berupa hukum akal.
3.    Hukum asal bukan merupakan hukum perkecualian. Misal, sah puasanya orang yang lupa makan.

# Syarat Hukmul Ashli (hukum asal)
1.    Hukum asal harus berupa hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf
2.    Hukum asal dapat ditelusuri ‘illatnya (faktor penyebab / motivasinya).
3.    Hukum asal bukan merupakan hukum perkecualian, seperti diperbolehkan nikah lebih dari 4 orang bagi Nabi.

# Syarat al-Far’u (cabang masalah)
1.    Cabang tidak mempunyai ketentuan hukum sendiri di dalam nash
2.    Illat pada cabang harus sama dengan Illat yang terdapat dalam asal
3.    hukum cabang harus sama dengan hukum asal

# Syarat ‘Illat (faktor penyebab/motivasi hukum)
Penentuan ‘Illat (faktor penyebab) membutuhkan kejelian, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak mengakibatkan kesalahan. Suatu misal, dalam menentukan penyebab minuman keras adalah barang cair, maka kesimpulannya semua barang cair adalah tidaklah boleh dikonsumsi. Secara rasional jika semua benda cair tidak boleh dikonsumsi, maka hal itu terjadi kesalahan dalam penentuan penyebabnya. Karena benda cair tidak hanya minuman keras.
Untuk sahnya suatu illat sebagai landasan qiyas (analogi), para ulama telah memberikan beberapa persyaratan. Syarat Illat, antara lain:
1.    Illat harus sesuai dengan tujuan pembentukan suatu hukum. Kuat dugaan bahwa hukum tersebut ditetapkan oleh karena alasan adanya illat tersebut bukan karena faktor lain. Contoh: sifat memabukkan, adalah relevan sebagai illat diharamkannya khamer. Sebab dengan mengharamkannya berarti menolak kemadlorotan dari kehidupan manusia. Berbeda dengan sifat cair, adalah tidak relevan. Sebab tidak semua benda cair mendatangkan madlorot, bahkan banyak benda cair yang memberi manfaat, seperti air.
2.    Illat harus bersifat jelas, tidak boleh samara atau sembunyi-sembunyi, karena tidak dapat terdeteksi keberadaannya. Contoh: Ijab dan qabul adalah relevan sebagai illat sahnya jual beli. Sebab ijab qabul dapat diketahui dan tanda bahwa seseorang tersebut ridha. Berbeda dengan sifat ridha, adalah tidak relevan dijadikan sebagai illat sahnya jual beli. Sebab ridha adalah tersembunyi dan samara.
3.    Illat harus berupa sesuatu yang bias dipastikan bentuk, jarak dan timbangannya. Contoh: tindakan pembunuhan adalah sifat yang dapat dipastikan menghilangkan nyawa seseorang. Oleh sebab itu tindakan pembunuhan dapat dijadikan sebagai illat bagi terhalangnya mendapat harta warisan.


Cara Mengetahui ‘Illat
Menurut penelitian ulama, ada beberapa cara yang dapat ditempuh guna mengetahui ‘illat, antara lain:
1.    Melalui dalil-dalil al-Quran dan Hadis, baik secara tegas ataupun tidak tegas.
Contoh ‘illat yang tegas terdapat dalam Ayat 7 Surat al-Hasyr: yang artinya: “ Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Ayat tersebut secara tegas menyebutkan bahwa illat (alasan) mengapa harta rampasan itu harus dibagikan antara kelompok-kelompok tersebut adalah agar harta kekayaan jangan hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja. Terhadap hukum ini kemudian dianalogikan bahwa setiap pembagian harta kekayaan haruslah merata dan tidak boleh harta hanya diberikan kepada orang-orang kaya saja.

Contoh Illat yang tegas juga terdapat dalam Hadis Nabi, yang artinya: “Dari Aisyah berkata, orang-orang arab badui berduyun-duyun untuk meminta daging kurban, maka Rasulullah Saw. Bersabda: “makan dan simpanlah jangan sampai lebih dari tiga hari”. Setelah mendengar anjuran itu mereka berkata kepada beliau: “Ya Rasulallah, orang-orang umumnya memanfaatkan untuk membuat minyak dan untuk menjamu para tukang siram, mengapa mesti engkau larang untuk menyimpan daging qurban?” Maka beliau bersabda: “aku larang karena dahulu masih banyak rombongan badui yang mengharap pemberian daging qurban tersebut, tapi sekarang makan simpan (sampai kapan saja) dan sedekahkanlah” (HR. Nasai)
Hadis di atas menjelaskan bahwa illat dari adanya larangan menyimpan daging kurban adalah karena banyak orang-orang Islam dari pedusunan datang membutuhkannya. Namun beberapa saat setelah illatnya tidak ada yakni orang-orang dusun sudah tidak lagi dating membutuhkannya, maka nabi memperbolehkan menyimpannya kembali.

Contoh Illat yang tidak tegas terdapat dalam Firman Allah di dalam surat al-Baqarah Ayat 222, yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati mereka (istri-istrimu), sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”

Redaksi ayat tersebut mengandung pengertian bahwa yang menjadi Illat bagi haramnya mendekati istri adalah karena keadaan haidlnya, dan illat halal mendekatinya adalah keadaanya yang telah suci. Kesimpulan ini bukan tersurat  dalam ayat diatas, namun tersirat di dalamnya.

2.    Melalui Ijma’.
Contoh: Kesepakatan ulama bahwa keadaan kecil seseorang menjadi ‘illat bagi perlu ada pembimbing untuk mengendalikan hartanya, sampai ia dewasa. Dianalogikan kepadanya hak mewalikan anak prempuan kecil dalam masalah pernikahan bagi madzhab hanafiah.

3.    Melalui Ijtihad
Hasilnya dinamakan ‘illat al-mustanbathah (‘illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad). Metodenya adalah al-Sibru wa al-Taqsim, yakni al-sibru yang berarti menyeleksi dan al-taqsim yang berarti mengumpulkan. Contoh: khomer diharamkan oleh Al-Quran. Kemudian seorang mujtahid mencari ‘illat (motovasinya), mengapa khomer diharamkan?. Merek kemudian mengumpulkan (taqsim) berbagai sifat yang terdapat di dalamnya, seperti keadaan cai, keadaannya terbuat dari anggur, keadaannya berwarna merah dan keadaannya memabukkan. Setelah beberapa sifat tersebut dikumpulkan lalu di adakan analisis, pengujian dan penyeleksian, mana yang paling relevan untuk dijadikan sebagai ‘illat. Sehingga ditemukan bahwa yang paling relevan adalah memabukkan. Sebab hal itu sesuai dengan tujuan pembentukan hukum islam yakni jalbul masholih dan dar’ul mafasid.


C. Macam-Macam Qiyas
Ditinjau dari segi perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada asal dan pada cabang, qiyas dibagi menjadi 3 macam:



1.    Qiyas Aula; yakni qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada cabang lebih utama dan lebih kuat dari pada ‘illat yang terdapat dalam asal. Contoh: mengatakan “ah” kepada orag tua hukumnya adalah haram (hukum asal). Illatnya adalah menyakiti. Kemudian dianalogikan dengan memukul orang tua (hukum cabang) juga haram. Karena juga menyakiti. Maka memukul orang tua (cabang) ‘illatnya lebih kuat dari pada illat yang terdapat dalam asal yakni mengatakan “ah”.
2.    Qiyas Musawi; yakni qiyas di mana ‘illat yang terdapat pada hukum asal bobotnya sama dengan illat yang terdapat pada hukum cabang. Contoh: memakan harta anak yatim hukumnya adalah haram. ‘illatnya adalah melenyapkan harta anak yatim. Kemudian di analogikan dengan membakar harta anak yatim adalah haram juga. Sebab sama-sama melenyenyapkan harta anak yatim. Bobot kedua illat ini adalah sama.
3.    Qiyas Adna; yakni qiyas di mana bobot ‘illat yang terdapat dalam hukum asal lebih utama dan lebih kuat dari pada bobot ‘illat yang terdapat dalam hukum cabang. Contoh: sifat memabukkan yang terdapat dalam khomer jauh lebih kuat dan utama dari pada sifat memabukkan dalam bir. Meskipun hukum meminum bir dapat dianalogikan dengan hukum meminum khomer.

Adapun qiyas bila ditinjau dari segi jelas dan tidak jelasnya ‘illat yang dijadikan sebagai landasan hukum, maka qiyas terbagi menjadi 2 macam:

1.    Qiyas Jali; qiyas yang didasarkan atas ‘illat yang ditegaskan dalam nash ataupun tidak ditegaskan, namun ditegaskan berdasarkan penelitian dan bobotnya kuat. Qiyas ini mencakup qiyas awla dan qiyas musawi

2.    Qiyas Khofi; qiyas yang didasarkan atas ‘illat yang ditarik dari hukum asal. Contoh, menganalogikan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada pembunuhan dengan memakai benda tajam. Illatnya adalah sama-sama ada faktor kesengajaan.


A. Dasar Hukum yang Tidak Disepakati

1. Istihsan
secara bahasa, istihsan berarti “menganggap sesuatu baik dan layak dilakukan”. Sedangkan menurut istilah Istihsan ialah: “Memakai qiyas khofi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu”. Atau “Hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk”.
Dengan demikian, istihsan adalah memilih yang paling baik dengan meninggalkan “qiyas jali” (analogi yang jelas dan pasti) karena lebih sesuai dan lebih patut bagi kebaikan manusia.
Kerangka teori ini dikembangkan dan dibangun oleh Abu Hanifah (w. 767 M) dan diteruskan oleh pendukungnya (madzhab Hanafiyah). Sedang-kan menurut fiqih Malikiyah memberi penjelasan, Istihsan diperbolehkan dengan alasan kebaikan/kemanfaatan dan karena menghilangkan kesulitan. Kedua mazhab ini (Hanafiyah dan Malikiyah) banyak membicarakan “pilihan yang patut” (Istihsan). Dengan demikian, Istihsan yang dikemukakan mazhab Malikiyah ini hampir-hampir tidak memiliki perbedaan prinsipil dengan Hanafiyah.


Macam Istihsan



1.    Istihsan Qiyasi: pada prinsip awalnya, seorang mujtahid harus mendahulukan qiyas jali dibanding dengan qiyas khofi. Namun bilamana seorang mujtahid memandang bahwa meninggalkan qiyas jali lebih besar kemaslahatannya dibanding menggunakannya, maka qiyas jali tersebut boleh ditinggalkan dan beralih ke istihsan. Contoh: menurut kesimpulan qiyas jali, sumur yang berada di atas tanah pertanian yang diwakafkan, tidak dianggap ikut diwakafkan kecuali jika ditegaskan didalam akad wakaf. Hal ini di qiyaskan (dianalogikan) dengan akad jual beli, dengan persamaan illat “sama-sama menghilangkan hak milik”. Di dalam jual beli, sumur tersebut tidak termasuk yang dijual terkecuali ditegaskan dalam akad. Namun berdasarkan istihsan yang berorientasi pada kemaslahatan, sumur tersebut termasuk barang yang diwakafkan, tanpa harus dipertegas di dalam akad. Karena diqiyaskan dengan sewa menyewa dengan persamaan illat  “sama-sama untuk diambil manfaatnya”. Oleh karena kemaslahatan dari qiyas yang disebut terakhir ini lebih menonjol, yakni sesuai dengan disyariatkannya wakaf, yaitu untuk diambil manfaatnya, maka lebih patut jika meninggalkan qiyas jali dan menggunakan qiyas khofi (istihsan).
2.    Istihsan Istisna’i: memilih yang patut (baik) dan terolong perkecualian. Istihsan ini terbagi menjadi 4 macam:
a.    Istihsan berdasarkan Nash. Yaitu istihsan oleh karena hukum pengecualian yang didasarkan pada nash dan meningalkan kaidah yang bersifat umum. Contoh: menurut kadiah umum, makan di siang bulan romadlon puasanya batal. Namun jika itu dilakukan karena lupa, maka berlandaskan istihsan, puasanya sah. Istihsan ini telah ditegaskan di dalam Hadis Nabi
b.    Istihsan berlandaskan ijma’. Contoh: pesanan untuk membuat lemari. Menurut kaidah umum praktik seperti ini dilarang, sebab pada saat akad jual beli barang tidak ada. Padahal salah satu dari rukun jual beli adalah harus ada barang. Memperjual belikan barang yang belum ada termasuk bai’ul ghurur (jual beli yang dapat menipu) yang dilarang oleh Nabi. Namun hal ini diperbolehkan, dengan alasan istihsan. Akad ini boleh dan telah menjadi ijma’ di kalangan ulama.
c.    Istihsan berlandaskan urf (adat kebiasaan). Contoh: menurut  ketentuan umum, wakaf hanya diperbolehkan pada harta benda yang kekal dan tidak bergerak, seperti tanah. Namun wakaf pada benda yang tidak kekal dan bergerak, seperti buku, kendaraan, perkakas memasak dll diperbolehkan untuk diwakafkan dengan alas an istihsan. Dasarnya adalah adat kebiasaan masyarakat yang membolehkan wakaf pada benda tersebut.
d.    Istihsan berlandaskan kemaslahatan. Contoh: menurut kaidah umum, seorang penyewa rumah kontrakan tidak dibebankan suatu apapun kecuali membayar uang kontrak yang telah disepakati. Namun pemilik rumah diperbolehkan meminta tambahan berupa uang jaminan, dengan perjanjian jika terdapat terjadi kerusakan yang disebabkan oleh ulah penyewa maka akan dipotongkan dari uang tersebut . praktek semacam ini diperbolehkan dengan alasan istihsan yang berlandaskan kemaslahatan. Sebab jika tidak ada uang jaminan dikhawatirkan penyewa akan bertindak serampangan dan tidak mau bertanggung jawab.

Ulama yang tidak menerima istihsan sebagai dasar hukum islam adalah Imam Syafi’i (w. 820 M). Ia mengatakan bahwa: barang siapa yang menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan membuat-buat hukum syariat baru dengan menggunakan hawa nafsunya. Ungkapan beliau yang terkenal adalah: من إستحسن فقد تشرع
Pendapat Imam Syafi’i ini didasarkan pada ayat –ayat al-Quran, antara lain di dalam surat  al-An’am ayat 38 dan ayat 44 surat al-Nah. Dimana dalam ayat pertama menerangkan kesempuranaan al-Quran untuk menajawab segala sesuatu. Sedang ayat kedua menjelaskan bahwa disamping al-Quran ada Sunnah Nabi untuk menjelaskan dan memerinci al-Quran sehingga menjadi lebih lengkap untuk  menjadi rujukan dalam menetapkan hukum, sehingga tidak lagi memerlukan istihsan yang merupakan kesimpulan pribadi.
Selain itu, dalam mendukung pendapatnya ini; Imam Syafi’i juga memberikan ilustrasi contoh: andaikata seorang pejabat negara atau Mufti harus memutuskan masalah berkenaan dengan bencana dahsyat yang tidak ada landasannya dalam nash atau analogi (Qiyas), dan andaikan diputuskan melalui Istihsan, maka bukanlah mereka harus mengakui hak orang lain untuk memilih ketentuan yang lain. Jika demikian, setiap pejabat dan Mufti dari setiap kota akan mengatur sesuai dengan pilihannya dan akan menimbulkan berbagai macam kebijakan yang bertentangan dengan kasus yang sama (Zahrah, 1997:412-416).
Adapun ulama yang menggunakan istihsan sebagai dasar hukum islam adalah madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali. Meskipun Imam Syafi’i tidak setuju, kerangka teori istihsan (pilihan yang patut) ini merupakan salah satu jenis “upaya Ijtihad” yang memiliki peranan tempat di dalam membicarakan koleksi dalil Syariah. (Ensiklopedia hukum Islam, 1999; Zahroh, 1999; Romli, 1999; Khalaf, 1990; Britannica, 2005).

Wallahu A’lam




2. Maslahah Mursalah
Secara bahasa Kata maslahah berarti “manfaat”, dan kata mursalah berarti “lepas”. Sedangkan secara istilah maslahah mursalah adalah: “Sesuatu yang dianggap maslahat (memberi manfaat) namun tidak ada ketegasan hukumnya di dalam Nash dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”.
Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa maslahah mursalah merupakan suatu hal yang dapat memberikan manfaat, akan tetapi hal tersebut tidak ada ketentuannya di dalam Nash. Contoh: Peraturan lalu lintas dengan segala rambu-rambunya. Peraturan seperti ini tidak ada dalil di dalam Nash, namun hukumnya penting untuk ditegakkan. Sebab peraturan ini sejalan dengan tujuan hukum syariat, yakni memelihara jiwa dan akal.
Macam Maslahah


1.    Maslahah Mu’tabaroh: yaitu maslahah yang secara tegas diakui syariat dan telah ditentukan ketentuan hukumnya di dalam Nash untuk direalisasikan. Contoh: perintah berjihad untuk memelihara agama, penegakan hukuman qishos untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman zina untuk memelihara kehormatan dan keturunan dll.
2.    Maslahah Mursalah: maslahah macam inilah yang sedang dibahas. Yakni kemaslahatan yang tidak ditegaskan secara pasti oleh nash dan tidak ada ketentuan hukumnya. Contoh: bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, maka pak polisi berhak menilangnya. Jika ada yang melanggar maka polisi boleh menilangnya. Sebab pemakaian helm dapat memelihara jiwa manusia.
3.    Maslahah Mulghoh: yakni sesuatu yang dianggap maslahah oleh akal pikiran tetapi dianggap palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat. Maslahah macam ini adalah tertolak dan tidak diakui. Contoh: ada anggapan bahwa pembagian warisan antara anak laki dan perempuan seharusnya disamakan, dasarnya adalah maslahah. Maslahah semacam ini bertentangan dengan ketentuan syariat, oleh karenanya tertolak.
Syarat Maslahah Mursalah:
1.    Benar-benar mendatangkan manfaat dan menolak madlarat (maslahah hakiki) bukan hanya dugaan belaka, semisal hanya mempertimbangkan kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkan.
2.    Berupa kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi / golongan
3.    Tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Nash dan Ijma’

Azas Maslahah harus meliputi lima hal dasar:
1.    Pemeliharaan agama;
2.    Pemeliharaan jiwa raga:
3.    Pemeliharaan akal
4.    Pemeliharaan keturunan dan kehormatan
5.    Pemeliharaan harta benda


3. ‘Urf (Adat Istiadat/Kebiasaan)

‘Urf/adat istiadat secara bahasa berarti “Sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal”. Sedang menurut istilah: “Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan”.
Contoh adat istiadat berupa perbuatan: Jual beli kebutuhan ringan seperti krupuk, ote-ote, tempe dll dengan hanya menerima barang dan menyerahkan harga tanpa ada ijab dan qabul.
Contoh adat istiadat berupa perkataan: Kebiasaan di masyarakat yang membedakan antara daging dan ikan. Padahal dalam al-Quran keduanya sama, yakni disebut daging. Hal-hal di atas dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum.

Macam ‘Urf
A. Ditinjau dari sisi legalitas syariah:
1.    Adat istiadat yang benar (al-‘Urf al-Shohih): suatu hal baik yang menjadi adat kebiasaan masyarakat namun tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Contoh: seorang suami belum boleh membawa istrinya jika belum melunasi maharnya secara penuh dll.
2.    Adat istiadat yang tidak benar (al-‘Urf al-Fasid): sesuatu yang menjadi adat kebiasaan, namun menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Contoh: menyajikan minuman keras / berfoya-foya tanpa manfaat pada saat lulus wisuda, tari-tarian yang membuka aurat dll.
B. Ditinjau dari sisi cakupan:
1.    Adat kebiasaan umum (al-‘Urf al-‘Am): yakni adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri di satu masa. Contoh: perkatan suami kepada istri “haram aku berdekatan denganmu” berarti sang suami telah mentalak istri, atau masuk kamar mandi umum dengan membayar uang sewa yang ditentukan tanpa membatasi berapa lama, berapa kadar air yang digunakan dll.
2.    Adat kebiasaan Khusus (al-‘Urf al-Khos): adat istiadat yang berlaku pada suatu masyarakat/negeri tertentu. Contoh: adat kebiasaan masyarakat Tuban, Lamongan dan Bojonegoro yang menentukan bahwa wanita yang melamar pria dalam prosesi pra-nikah, dll.

Seluruh Ulama sepakat: Menolak adat kebiasaan yang tidak benar (al-Urf al-Fasid).
Menurut penelitian salah seorang ulama, Madzhab fiqih yang paling benyak menggunakan adat istiadat sebagai dasar hukum adalah (skala kuantitas) Madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, kemudian baru Syafi’i.

* Catatan: Pada prinsipnya semua madzhab ini sepakat menggunakan adat istiadat sebagai landasan hukum. Namun oleh karena masing-masing madzhab punya jumlah dan rincian tentang adat kebiasaan yang berbeda maka metode ini dimasukkan dalam kategori dasar hukum yang diperselisihkan.


Syarat ‘Urf yang Dapat Dijadikan sebagai Landasan Hukum
1.    Adat istiadat harus yang benar, dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Hadis.
2.    Adat istiadat harus bersifat umum, minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk pada suatu daerah / negeri tertentu.
3.    Adat istiadat harus sudah ada ketika muncul peristiwa yang hendak diputuskan dengan landasan ini.
4.    Tidak ada ketegasan dari pihak terkait yang berbeda dengan adat istiadat setempat (tidak diperselisihkan). Jika ada, maka adat istiadat tidak berlaku, dan yang digunakan adalah ketegasan dari pihak terkait.

Wallahu A’lam






4. Syar’u Man Qablana (Ajaran Para Nabi Sebelum Kerasulan Nabi Muhammad)

Pengertian:
syar’u man qablana adalah: “Ajaran-ajaran para Nabi mengenahi hukum-hukum syariat sebelum Nabi Muhammad Saw diturunkan, seperti syariat Nabi Ibrahim, Musa, Isa dll.
Apakah syariat mereka tetap harus dijalankan oleh umat Muhammad ataukah tidak?. Terdapat beberapa pendapat dari para ulama.

Pendapat ulama:
A.    Ulama Ushul Fiqih sepakat: Bahwa syariat para Nabi dahulu yang tidak tercantum di dalam al-Quran dan Sunnah Rasul tidak berlaku bagi umat Islam. Sebab kedatangan syariat Muhammad telah menghapus ajaran-ajaran tersebut.
B.    Ulama Ushul Fiqih sepakat: Bahwa syariat para Nabi yang tercantum di dalam al-Quran dan Sunnah adalah berlaku bagi umat Islam jika ada ketegasan bahwa syariat itu masih berlaku. Misalnya syariat berkurban, puasa dll.
C.    Ulama Ushul Fiqih berselisih: Bagaimana jika ajaran tersebut tercantum di dalam al-Quran dan Sunnah, namun tidak ada ketegasan bahwa hukum itu masih berlaku bagi umat Islam dan tidak pula ada penjelasan tentang pembatalannya?!. Misalnya: hukum qisos. Bagi orang yang memukul kepala maka ia harus dipukul kepalanya juga. Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 45 yang -kurang lebih- artinya sebagai berikut:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-likapun ada qisasnya. Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang dzalim ”

Dari sekian ayat-ayat qisos yang ada keterangan dan ketegasan pemberlakuannya hanyalah mengenahi pembunuhan, yakni jika seseorang membunuh maka ia harus dibunuh, sebagaimana yang tercantum di dalam surat al-Baqarah ayat 178:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu qisos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu Rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih”.

Terdapat dua pendapat:

1.    Madzhab Hanafi, Maliki, mayoritas madzhab Syafi’i dan sebagian madzhab Hanbali: Masih berlaku bagi umat Islam.
Dasar dan Argumentasi:
a.    Pada dasarnya syariat itu adalah satu kesatuan yang datang dari Allah Swt. Oleh karena itu apa yang disyariatkan kepada para Nabi dahulu dan disebut di dalam Nash, maka berlaku pula bagi umat Islam. Hal ini ditunjukkan di dalam surat al-Syura ayat 13.
b.    Terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti Nabi terdahulu, sebagaimana yang tercantum di dalam surat al-Nahl ayat 123

2.    Madzhab Mu’tazilah, Syiah, sebagian kecil madzhab Syafi’i dan sebagian Hanbali: Tidak berlaku lagi bagi umat Islam.
Dasar dan argumentasi:
a.    Setiap umat itu mempunyai syariat tersendiri, sebagaimana yang ditunjukkan di dalam surat al-Maidah ayat 48. Itu berarti syariat para Nabi terdahulu tidak berlaku lagi.
b.    Ketika Nabi mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman, Beliau bertanya kepadanya, tentang dengan apa ia memutuskan perkara. Ia jawab dengan al-Quran, Hadis dan Ijtihad. Dalam dialog tersebut tidak terdapat petunjuk Rasul untuk merujuk kepada Syar’u Man Qoblana. Jika hal ini berlaku pasti Nabi akan mewasiatinya.

Dari dua pendapat di atas, menurut salah seorang ulama Ushul –Abdul Wahab Kholaf- yang terkuat adalah pendapat pertama yang mengata-kan bahwa syariat para Nabi dahulu yang tercantum di dalam Nash dan tidak ada ketegasan pemberlakuannya adalah masih berlaku bagi umat Islam. Alasannya: Syariat Islam hanya menghapus syariat yang berbeda dengan syariat Islam. Dengan demikian syariat terebut masih berlaku bagi umat islam. Selain itu hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran bertujuan untuk memberi petunjuk kepada umat Islam, hal ini menunjukkan bahwa syariat para Nabi terdahulupun masih tetap berlaku, sampai ada dalil yang menghapuskannya. Wallahu a’lam


5. Istishab

Pengertian:
Istishab secara bahasa berarti “meminta ikut serta secara kontinyu”. Adapun menurut pengertian istilah sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian ulama, istishab berarti: “Menganggap status sesuatu (hukumnya) tetap seperti keadaan semula tanpa perubahan, sebelum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya (membatalkannya)”.
Senada dengan pengertian di atas, istishab berarti “Menetapkan berlakunya hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang mengubah kedudukannya”. Contoh: Seseorang yang sebelumnya diketahui masih hidup tetap dianggap hidup selama belum ada bukti bahwa ia telah wafat, atau seseorang yang sudah berwudlu masih terus dihukumi punya wudlu sampai ada bukti yang membatalkannya.

Macam Istishab
Istishab terbagi menjadi 4 (empat) macam:
1.    Istishab ibahah ashliyah: “Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah mubah/boleh, selama tidak ada bukti yang melarangnya”. Istishab model ini banyak berperan dalam bidang muamalah. Dasarnya adalah Firman Allah di dalam surat al-Baqoroh ayat 29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu ….”. Contoh: semua makanan, minuman, hewan, tumbuh-tumbuhan dll adalah halal selama tidak ada dalil/bukti yang melarangnya.

Hal ini senada dengan kaidah fiqih:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Pada prinsipnya segala sesuatu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya”

2.    Istishab Baro’ah asliyah: ”Pada dasarnya setiap orang terbebas dari tuntutan/kesalahan selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya”. Jika ada orang lain yang menuduhnya maka ia harus membuktikan tuduhannya, jika tidak terbukti maka ia terbebas. Sebab pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan. Contoh: pada dasarnya manusia tidak punya hutang. Jika dituduh mempunyai utang maka pihak penuduh harus memberikan bukti, jika tidak maka pihak tertuduh bebas dan ia dihukumi tidak punya hutang. Hal ini senada dengan kaidah fiqih:
الأصل براءة الذمة
“pada prinsipnya semua orang terbebas dari tuntutan”

3.    Istishab Hukmi: “Pada dasarnya hukum segala sesuatu tetap berlaku selama tidak ada bukti yang mengubahnya”. Contoh: seseorang yang memiliki sebidang tanah, maka tanah tersebut masih tetap dihukumi miliknya, selama tidak ada bukti bahwa tanah tersebut telah dijual ataupun dihibahkan. Ataupun seorang wanita yang telah menikah maka ia tetap harus dihukumi punya suami selama tidak ada bukti bahwa ia telah dicerai. Ataupun seseorang yang telah berwudlu masih dihukumi punya wudlu selama tidak ada bukti bahwa ia telah batal. Hal ini senada dengan kaidah fiqih:
الأصل بقاء ما كان على ما كان
“pada prinsipnya segala sesuatu hukumnya tetap selama tidak ada bukti yang mengubahnya”

* Macam Istishab di atas, no.; 1, 2 dan 3, seluruh ulama sepakat dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

4.    Istishab Wasfi: “Pada dasarnya sifat dari segala sesuatu masih berlaku sebelum ada bukti yang mengubahnya”. Contoh: Air yang diketahui bersih tetap dihukumi bersih selama tidak ada bukti bahwa iar tersebut najis. Ataupun seseorang yang punya sifat idiot tetap ia masih dihukumi idiot (ia tidak wajib menjalankan kewajiban karena kurang akal) selama tidak ada bukti bahwa ia telah sempurna akalnya.

* Khusus Macam Istishab no. 4 ini terjadi perbedaan pendapat antar Ulama:
1.    Madzhab Syaf’i dan Hanbali: Dapat dijadikan sebagai landasan hukum secara mutlak.
2.    Madzhab Hanafi dan Maliki: Perlu pemilahan. Sebab kaidah ini hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada bukan untuk menimbulkan haknya yang baru


6. Madzhab Shahabi (pendapat Sahabat)
   
Pengertian:
madzhab shohabi adalah: “Pendapat sahabat Rasulullah Saw tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas di dalam al-Quran dan Hadis”. Sedangkan yang dimaksud dengan “sahabat” adalah “Setiap orang Islam yang hidup bergaul bersama Nabi dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasul”. Para sahabat tersebut antara lain: Umar bin Khottob, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Aisyah dll. Contoh pendapat Sahabat yang dijadikan sebagai dasar hukum antara lain:
1.    Pendapat Aisyah: Batas maksimal waktu kehamilan seorang wanita adalah 2 tahun.
2.    Pendapat Umar bin Khottob: Lelaki yang menikahi wanita yang masih dalam kondisi ‘iddah maka ia harus dipisahkan dan diharamkan menikahi kembali wanita tersebut selama-lamanya.
3.    Pendapat Anas bin Malik: Batas minimal waktu haidl seorang wanita adalah 3 hari.

Macam Madzhab Shahabi:
Terdapat ulama yang mengklasifikasikan pendapat sahabat menjadi 4 bentuk:
1.    Fatwa sahabat yang bukan hasil ijtihadnya, tetapi kemungkinan besar berasal dari Rasul. Misalnya batas minimal mahar adalah sepuluh dirham. Model pendapat seperti ini telah disepakati oleh ulama dapat dijadikan sebagai landasan hukum.
2.    Fatwa sahabat yang disepakati oleh mereka semua, hal ini dikenal dengan ijma’ sahabat. Misalnya mereka sepakat melarang seorang laki-laki madu (poligami) dengan bibi istri dari jalur ayahnya ataupun ibunya. Model ini juga disepakati oleh ulama dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Pokok permasalahannya: “Apakah dapat dijadikan sebagai landasan hukum?.
3.    Hanafiah, Malikiah, Syafiah dan sebagian Hanabilah: fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan generasi sesudahnya.
4.    Mu’tazilah, Syiah dan sebagian Hanabilah: fatwa sajabat tidak dapat dijadikan sebagai pegangan generasi sesudahnya.
7. Sadd al-Dzari’ah

A. Pengertian
Saad secara bahasa: “menutup”, sedangkan dzarī’ah: “jalan yang menghubungkan kepada suatu tujuan, baik yang mengandung suatu kemafsadahan maupun mengandung suatu kemaslahatan, berupa perbuatan ataupun perkataan”. Dengan demikian saad dzarī’ah secara bahasa berarti “menutup jalan ke suatu tujuan“.Menurut istilah, Saad al-Dzarī’ah adalah: “Setiap sesuatu yang menghubungkan kepada sesuatu yang dilarang, yang mengandung kemafsadatan dan kemadhorotan”.
Contoh: Seseorang yang menggali sumur secara tersembunyi di tempat keramaian yang akan mengakibatkan orang lain akan terjerumus kedalamnya. Pada dasarnya menggali sumur untuk diambil airnya akan membawa kebaikan, tapi  perbuatan tersebut dilarang karena tempatnya di keramaian dan tersembunyi yang akan dapat membawa bahaya kepada orang lain. Oleh karena itu, perbuatan tersebut haram berdasarkan dalil ini.


B.    Bentuk Sadd al-Dzarī’ah
Melihat dari segi kuwalitas kerusakan yang ditimbulkan, Saad al-Dzarī’ah terbagi menjadi tiga bentuk:
1.    Suatu bagian dimana umat sepakat melarangnya; contoh, Menjual anggur kepada pembuat minuman keras, menggali sumur dibelakang pintu rumah dalam keadaan gelap dengan tujuan agar orang yang masuk rumah akan terjerumus kedalamnya. Perbuatan ini dilarang.
2.    Suatu bagian dimana umat sepakat tidak melarangnya, misalnya, pelarangan terhadap penanaman anggur yang dikhawatirkan akan digunakan untuk membuat khomr, sesungguhnya tak seorangpun melarang hal itu, karena didalam penanaman anggur tersebut terdapat manfaat yang banyak, oleh sebab itu tidak boleh melarang penanaman anggor ini hanya karena dikhawatirkan akan dibuat khomr.
3.    suatu bagian yang diperselisihkan, Apakah suatu hal dapat merupakan sebuah dzarī’ah yang dapat mendatangkan sebuah kerusakan atau tidak?. misalnya, jual beli ājal, jual beli ini secara dhohir sah, namun ketika melihat hakikat dan bathinnya, jual beli macam ini menjembatani terhadap terjadinya riba. Dengan mempertimbangkan besarnya kuwalitas riba dan kemafsadatan yang diduga kuat akan timbul, ulama Malikiyah dan Hanabilah meng-haramkan jual beli ini. Sementara Syafi’iah mengesahkan jual beli ini, dengan manafikan prasangka akan terjadi suatu kemafsadatan.

C.    Posisi dzarī’ah
Apakah Saad al-Dzarī’ah dapat dijadikan sebagai landasan hukum?:
1.    Ulama Malikiyah dan Hanabilah: Dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil Al-Quran dan Hadist,  yaitu: Firman Alloh surat al-An’ām ayat 108.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
”Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Alloh , karena mereka nanti akan memaki Alloh dengan melampaui batas pengetahuan….”.
Ayat diatas melarang seseorang untuk memaki sesembahan orang musyrik, karena hall itu akan menyebabkan mereka mencaci maki Alloh dengan berlebih-lebihan. Pelarangan tersebut merupakan saad al-dzarī’ah.
Sedangkan Hadist yang mendukung kehujjahan saad al-dzarī’ah antara lain adalah: Hadist riwayat Imam Bukhori. Esensi dari Hadist di bawah ini adalah sebuah dugaan. Walaupun atas dasar dugaan, Rasulullah melarangnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ
“Dari Abdulloh Ibnu Umar ra, berkata, Rasululloah saw bersabda: Sesungguhnya termasuk dosa yang paling besar dari dosa-dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya”, lalu Rasulullah saw. ditanya, ya Rasulullah, bagaiman mungkin seseorang melaknat kedua orang tuanya?. Rasulullah menjawab: Seseorang mencaci maki ayah orang lain, kemudian orang lain itu (membalas) mencaci maki ayah dan ibunya”  ( HR . Bukhori ).

2. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah sekalipun secara eksplisit tidak mencantumkan Saad al-Dzarī’ah sebagai  dasar hukum, namun secara implisit mereka menerimanya. Dalam masalah tertentu mereka menggunakannya, dan dalam masalah yang lain mereka menolaknya. Mereka melihat segi potensi kemafsadatan yang akan ditimbulkan, jika sebuah  kemafsadatan dipastikan akan terjadi atau diduga kuat akan terjadi, maka mereka menggunakan saad al-dzarī’ah.

3. Madzhab Zhahiriyah: Sadd al-Dzarī’ah tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum islam.
BAB III
METODE ISTINBATH HUKUM LUGHOWIY
(DARI SEGI KEBAHASAAN)

Istinbath: Mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syar’i
Istidlal: Mengambil dalil-dalil untuk dijadikan sebagai dasar pijakan
Objek Utama pada materi Ushul Fiqih adalah Al-Quran dan Hadis. Untuk memahami teks-teks Al-Quran dan Hadis tersebut, para ulama telah menyusun dan membuat beberapa kategori lafadz/redaksi, dengan tujuan agar seorang ahli hukum dapat dengan mudah menetapkan hukum dari teks agama tersebut. Kategori lafadz/redaksi yang paling penting antara lain:
1.    Dari segi penyampaian teks dibagi menjadi 3:
A.    Amar (Perintah)
B.    Nahi (larangan)
C.    Takhyir (pilihan)
2.    Dari segi cakupannya dibagi menjadi 2:
A.    ‘Am (umum)
B.    Khos (khusus)
3.    Dari segi batasannya dibagi menjadi 2:
A.    Mutlak  (Tidak terbatas)
B.    Muqayyad (Terbatas)
4.    Dari segi pengertian dan pemahamannya dibagi menjadi 2:
A.    Mantuq (yang dibicarakan teks)
B.    Mafhum (Pemahaman teks)
5.    Dari segi Jelas dan tidak jelasnya dibagi menjadi 3:
A.    Nash
B.    Dhahir
C.    Mujmal
6.    Dari segi Pemakaiannya dibagi menjadi 2:
A.    Hakekat
B.    Majaz
7.    Takwil









1.    Lafadz Ditinjau dari segi Penyampaian Teks

Lafadz ditinjau dari segi penyampaian teks terbagi menjadi 3:
A.    Amar (Perintah)
B.    Nahi (larangan)
C.    Takhyir (pilihan)



A. Amar (Perintah)

# Pengertian:
Amar adalah: “Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya”.

# Gaya Redaksi:
Gaya redaksi amar antara lain:
a.    Menggunakan kata أمر dan kata yang seakar dengannya, contoh, Dalam Surat al-Nahl 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
b.    Menggunakan kata كتب , contoh, Dalam Surat al-Baqarah 178:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيم
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu qisos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu Rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih”.

c.    Menggunakan redaksi “Pemberitaan” (جملة خبرية), namun yang dimaksud adalah perintah, Contoh, Dalam Surat al-Baqarah 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Wanita-wanita yg ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (sucian). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak me-rujukinya dalam masa menanti itun jika mereka (suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istri. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

d.    Menggunakan kata kerja perintah (فعل أمر), contoh, Dalam Surat al-Baqarah 238:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah kalian semua atas segala sholat dan peliharalah sholat wustho, berdirilah karena Allah (dalam sholatmu) dengan khusu’”

e.    Menggunakan فعل مضارع yang disertai oleh ل  yang berarti perintah (لام الأمر), contoh, Dalam Surat al-Haj 29:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian (setelah menyembelih) hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar mereka dan melakukan towaf sekeliling Baitullah”

f.    Menggunakan kata فرض , contoh, Dalam Surat al-Ahzab 50:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“… Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak terjadi kesempitan bagimu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’”

g.    Menggunakan penilaian bahwa perbuatan tersebut adalah baik, contoh, Dalam Surat al-Baqarah 220:
فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengatahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

h.    Menggunakan kata yang menjanjikan pahala dan kebaikan atas pelakunya, contoh, Dalam Surat al-Baqarah 245:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Barang siapa yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah) maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak”


# Hukum dari Gaya Redaksi Amar:
Hukum-hukum yang dapat dipetik dari gaya bahasa amar antara lain:
1.    Dapat berarti wajib
2.    Dapat berarti anjuran
3.    Sebagai penjelasan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan
4.    Sebagai tantangan kepada orang yang ragu akan al-Quran
5.    Sebagai ejekan dan penghinaan

Hukum-hukum diatas dapat diketahui dari sisi redaksi bahasa dan qorinahnya (indikasi dari suatu keterangan dalam redaksi)

# Kaidah yang Berhubungan dengan Amar:
    Kaidah yang berhubungan dengan amar antara lain:
1.    Kaidah:
الأصل فى الأمر للوجوب
    ”pada prinsipnya suatu perintah adalah wajib (dikerjakan)”.
2.    Namun demikian suatu perintah dapat berarti tidak wajib jika terdapat indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tsb.
3.    Biasanya, apabila suatu perintah jika dibarengi dengan ancaman bagi yang melanggar maka kata perintah tersebut hukumnya adalah wajib. Namun terdapat juga kata perintah yang tidak disertai dengan ancaman dan hukumnya wajib pula.



B. Nahi (Larangan)
   
# Pengertian:
Nahi adalah: “Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu”.

# Gaya Redaksi:
Gaya redaksi amar antara lain:
a. Menggunakan kata نهى dan kata yang seakar dengannya, contoh, Dalam Surat al-Nahl 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”

b. Menggunakan kata yang menjelaskan keharaman melakukan suatu perbuatan, seperti menggunakan kata  حرم, contoh, Dalam Surat al-A’raf 33:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak atau yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melaggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”

c. Menggunakan kata لا يحلّ (tidak halal) dan seakarnya, contoh dalam Surat al-Nusa’ Ayat 19:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mem-pusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menysahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

d. Menggunakan Fi’I Mudlori’ yang didahului dengan Lam Nahi (Fiil Nahi). contoh dalam Surat al-An’am Ayat 152:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat ”

e. Menggunakan kata perintah (fi’il amar) yang berarti perintah untuk meninggalkan, contoh dalam Surat al-An’am Ayat 120:
وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
“Dan tinggalkanlah dosa yang tampak dan tersembunyi...”

f. Menggunakan kata ancaman kpd pelaku dg balasan yg pedih, contoh dalam Surat at-Taubah Ayat 34:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“....Dan orang-orang yang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya ke jalan Allah maka beeritahulah mereka akan mendapatkan siksa yang pedih”.

g. Mensifati perbuatan itu dengan suatu keburukan. Misalnya dalam Surat Ali Imran Ayat 180:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kpd mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebahilan itu baik bagi mereka, tapi kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka...”



# Beberapa Kemungkinan Hukum dari Redaksi Nahi:
1.    Menunjukkan haram, jika tuntutan meninggalkannya tegas dan tidak ada keterangan yang memalingkannya kepada perbuatan makruh.
2.    Menunjukkan makruh, jika perintah meninggalkan tersebut tidak tegas dan terdapat keterangan yang memalingkannya kepada suatu perbuatan makruh.
3.    Menunjukkan penghinaan bagi pelaku.

# Kaidah yang Berhubungan dengan Nahi antara lain:
- (الأصل فى النهى للتحريم) ”pada prinsipnya suatu larangan adalah wajib ditinggalkan (tidak dikerjakan)”. Namun demikian suatu larangan dapat berarti makruh (lebih baik ditinggalkan) jika terdapat indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tsb. Biasanya apabila suatu larangan yang tegas terhadap suatu perkara maka hukumnya adalah haram. Begitu juga apabila suatu larangan jika dibarengi dengan ancaman bagi yang melanggar maka kata perintah tersebut hukunya adalah haram. Namun terdapat juga kata larangan yang tidak disertai dengan ancaman dan tetapi hukumnya haram. Tapi hal ini jarang terjadi.
- Suatu larangan menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang tersebut bersifat merusak. Oleh karena itu setiap perkara yang mendatang kerusakan dan bahaya maka dapat dihukumi haram dikerjakan. Dan hendaknya perbuatan tersebut dijauhi.


B. Takhyir (Memberi Pilihan)
# Pengertian:
Takhyir adalah: “Syari’ (Allah dan Rasul) memberikan pilihan kepada mukallaf untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan”.
Hukum yang terambil dari nash dengan gaya redaksi ini hukumnya adalah halal. Artinya seorang mukallaf boleh melakukan / meninggalkan.

# Gaya redaksi Takhyir antara lain:
a. Menyatakan bahwa suatu perbuatan, halal dilakukan. contoh dalam Surat al-Baqarah Ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari-hari puasa bercampur dengan istri-istrimu, mereka adalah pakaianmu dan dan kemu adalah pakaian mereka...”

b. Pembolehan dengan menafikan dosa dari suatu perbuatan, contoh dalam Surat al-Baqarah Ayat 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya (makan), sesungguhnay Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

c. Pembolehan dengan menafikan kesalahan dari melakukan suatu perbuatan, contoh dalam Surat al-Baqarah Ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Dan tidak ada kesalahan bagimu meminang wanita-wanita itu (dalam ’iddah wafat) dengan sindiran atau kamu menyembunyi-kan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu...”



2.    Lafadz Ditinjau dari segi Cakupan-nya
Lafadz ditinjau dari segi Dari segi cakupamannya dibagi menjadi 2:
A.    ‘Am (umum)
B.    Khos (khusus)

A. ‘Am (Lafadz Umum)
# Pengertian:
’Am adalah: “Lafal yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri tanpa dibatasi oleh jumlah tertentu”.

# Gaya Redaksi:
a.    Menggunakan kata kullu  كلّ (Setiap), contoh dalam Surat al-Thur Ayat 21:
وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“....Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang ia kerjakan”

b.    Menggunakan kata Jami’un  جميع (Semua), contoh dalam Surat al-Baqarah Ayat 29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah yang menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan..”

c.    Menggunakan kata jama’ yang disertai alif dan lam diawalnya, seperti al-walidat dalam Surat al-Baqarah Ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan”

Kata الوالدات dalam penggalan ayat diatas bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama ibu.
d.    Menggunakan kata kaffah:كافة
    ••
“Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya”
       
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya”.

e.    Menggunakan kata ma’syar معشر :
       
      
“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini?

f.    Menggunakan Isim Istifham (من, أين, ما, متى,) dll. contoh:
•     • 
 “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah)”

g.    Menggunakan Isim Syarat (من, أي, ما,) dll. contoh:
    
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu”.

h.    Menggunakan Isim Maushul (, ألذي, التى, الذين) dll. contoh:
•         
    
 “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.


# Pembagian Lafadz ’Am (umum):
   
Lafadz umum dibagi menjadi tiga macam:
a.    Lafadz umum yang dikehendaki keumumannya, karena ada indikasi yang tidak mungkin ditakhsis (dikhususkan), contoh:
        
 “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”

Lafadz  دابة  (binatang melata) pada ayat tersebut adalah umum yang tidak mungkin ditakhsish. Karena tidak diragukan lagi bahwa setiap yang melata di bumi ini hanyalah Allah yang memberi rizkinya
b.    Lafadz umum tetapi makna yang dikehendaki adalah khusus, Karena ada indikasi yang menunjukkan untuk di takshis (dikhususkan), contoh:
  ••      
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”

Bila kita perhatikan sepintas ayat di atas, maka semua manusia yang mampu diwajibkan menunaikan haji, tetapi yang dimaksud adalah dikhususkan bagi yang mukallaf (aqil,baliq) bukan orang gila dan anak kecil.

c.    Lafadz umum yang tidak mempunyai indikasi umum dan khusus, contoh:
     
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'

Kaidah yang berlaku dalam hal ini, keumuman harus diterapkan pada semua satuan cakupannya sebelum ada dalil yang mentakshishnya


# Kaidah-kaidah tentang ‘Am :

1.
اذا ورد العام علي سبب خاص فالعبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
“Apabila ‘keumuman datang karena ada sebab khusus, maka yang dijadikan dasar adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab.”

Bila kita menjumpai suatu lafadz yang bersifat umum dan merupakan suatu jawaban, maka hukum yang berlaku adalah keumuman lafadznya bukan kekhususan sebab. Contoh seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw :
“Hai Rasulullah! Bahwasanya kita ini sedang mengarungi lautan,sedang kan bekal air hanya sedikit. Kalau berwudhu dengan air ini, tentu kita akan kehausan, apakah kita berwudhu dengan air laut? Nabi saw lalu menjawab:”laut itu airnya suci dan bangkai binatangnya halal(dimakan)”.     
Seolah-olah jawaban diberikan karena  terpaksa(darurat),sehingga andaikata tidak ada keadaan yang serupa maka hukum air laut dan bangkai binatangnya tidak demikian. Akan tetapi pengertian jawaban Nabi saw itu menujnjukkan ‘am. Hukum itu berlaku, baik dalam keadaan terpaksa atau tidak,meskipun timbulnya karena sebab yang khas, tetapi memberikan pengertian yang umum.

2.
الخطاب الخاص بواحد من الأمة يفيد العموم حتي يدل الدليل علي الخصوص  
“Khitab yang khusus tertuju pada seseorang dari seluruh ummat memberikan faedah menunjukkan umum, kecuali apabila diketahui ada dalil yang menunjukkan khusus bagi orang itu saja”

Suatu kithab yang ditujukan untuk seorang saja,berhubung suatu kejadian yang dialami oleh orang itu. Dalam hal ini, jika khitab itu tidak dijumpai adanya  dalil yang menentukan bahwa khitab itu hanya khusus untuk orang yang menerimanya, maka khitab terebut berlaku untuk umum, sebagaimana Nabi saw bersabda:

قد أنكحتكها بما معك من القرأن ( رواه البخارى ومسلم )

“Aku telah menikahkan kamu kepadanya(wanita itu) dengan mahar Al-Qur’an, artinya dengan mahar mengajar.”

Meskipun khitab ini ditujukan terhadap seorang yang sedang melakukan penikahan pada masa Nabi saw,tetapi khitab ini berlaku pula untuk umum karena tidak ada dalil yan menkhususkan untuk orang itu saja. Dengan demikian, memberi mahar dengan mengajar Al-Qur’an dianggap cukup memenuhi pembayaran mahar yang merupakan kewajiban bagi orang yang melakukan akad pernikahan.

Sedangkan khitab yang ditujukan pada seseorang, lalu ada dalil yang menentukan bahwa khitab itu khusus untuk orang yang dituju, maka khitob ini tidak untuk umum. Contoh sabda Nabi saw yang ditujukan kepada Abu Burda tentang kurban dengan anak kambing belum cukup umurnya.
تجزئك ولا تجزئ أحدا بعدك ( رواه البخارى ومسلم )

“Kurban itu cukup bagimu, akan tetapi belum dianggap cukup bagi orang lain sesudah kamu”

Khitab ini tidak berlaku untuk umum(orang lain),karena ada dalil yang mengkhususkannya.
B. Khos (Lafadz Khusus)

# Pengertian:
Khos (lafadz khusus) adalah:
”Lafadz yang diciptakan untuk menunjukkan pada perorangan tertentu, seperti Muhammad, atau satu jenis,seperti laki-laki,atau beberapa person terbatas seperti tiga, sepuluh, seratus, satu kaum,satu masyarakat,satu perkumpulan dan lafadz-lafadz lain yang menunjukkan bilangan beberapa bilangan person tetapi tidak mencakup semua person yang ada”.

Para ulama’ Ushul Fiqihi sepakat bahwa lafadz khas menunjukkan pengertiannya yang khash secara qathi dan hukum yang dikandungnya bersifat qathi selama tidak ada indikasi yang menunjukkan pengertian lain. Contoh hadits Nabi Muhammad SAW :
 فكل أربعين شاة شاة
“Di dalam setiap empat puluh kambing (zakatnya) seokor kambing”

Contoh lafadz khash firman Allah pada surat al-Maidah ayat 89 :
   
“Maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin…..”

Lafadz عشرة pada ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh, tidak kurang dan tidak lebi. Bilangan sepuluh itu sendiri merupakan suatu kepastian yang tidak mungkin diartikan lain.

Begitulah lafadz khash dipahami jika tidak ada indikasi yang memaling-kannya kepada pengartian yang lain. Tetapi jika ada indikasi yang menunjukkan kepada pengertian lain maka terjadilah ta’wil yang pembahasannya tersendiri.

Dalam hal ini, kadang boleh bentuk(siqha) lafadz khash disamakan dengan siqha muthlak, muqayyad,amar (perintah),nahi (larangan). Maka keempatnya masuk dalam kategori khash.






3.    Lafadz Ditinjau dari segi Batasan-nya
Lafadz ditinjau Dari segi batasannya dibagi menjadi 3:
a.    Mutlak  (Tidak terbatas)
b.    Muqayyad (Terbatas)

A. Mutlak  (Tidak terbatas)

# Pengertian:
Secara bahasa kata Mutlaq berarti bebas tanpa ikatan, kata Muqayyad berarti terikat.
Mutlaq menurut istilah adalah:
”Lafadz yang meneunjukkan suatu satuan tanpa dibatasi secara harfiah dengan suatu ketentuan”.

Lafadz mutlak seperti: dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 234:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
”Orang-orang yang meninggal diantara kamu dan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian jika telah habis masa idahnya maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.

Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa kata azwajan (istri-istri) yang ditinggal mati suami maka masa tunggu (’iddah) mereka adalah selama 4 bulan 10 hari. Kata azwajan adalah mutlaq, untuk semua istri yang ditinggal mati suami, entah itu masih muda atau sudah tua, orang arab atau bukan, sudah dikumpuli atau belum. Semua wajib beriddah 4 bulan 10 hari.

Lafadz muqayyad seperti: ”santri al-hikam angkatan salarsaf wajib merebus air munum.” dari kalimat diatas dapat dipahami bahwa yang wajib merebus air dibatasi hanya santri salarsaf, sementara santri yang lain tidak wajib.   

Contoh lafadz muqayyad terdapat dalam surat al-Mujadalah 2-3:
 والذين يظاهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا ذالكم توعظون به والله بما تعملون خبير # فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسا فمن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا ذالك لتؤمنوا بالله ورسوله وتلك حدود الله وللكافرين عذاب أليم.
“orang-orang yang mendzihar (mengumpamakan istri dengan ibu misalnya) kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak) maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur, siapa yang tidak kuasa maka wajib atasnya memberi makan enam puluh orang miskin. Demikian supaya kemu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih”.

Di dalam ayat diatas terdapat kata ”puasa dua bulan berturut-turut”, kemutlakan kata 2 bln di batasi dengan kata berturut-turut. Artinya jika seseorang sudah berpuasa dua bulan, namun tidak berturut-turut maka ia harus mengulangi lagi.

jika ada satu permasalahan dan terdapat di dalam ayat yang bersifat mutlak dan terdapat pula ayat lain yang bersifat muqayyad maka yang dipakai adalah ayat yang bersifat muqayyad.
Contoh di dalam surat al-Maidah 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhaladan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah, hal itu adalah kefasikan”.

Misalnya Lafadz الدم (darah) dalam ayat diatas bersifat mutlaq tanpa membedakan darah yang mengalir ataupun darah yang masih tersisa di dalam daging. Dalam ayat lain darah seperti ini di batasi dengan ayat yang bersifat muqayyad seperti dalam surat al-An’am ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“katakanlah: ”tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disemblih atas nama selain Allah”.

Dalam ayat ini yang dimaksud dengan darah yang diharamkan adalah dibatasi pada darah yang mengalir, sementara darah yang tersisa di dalam daging hukumnya halal. Diharamkannya darah yang mengalir oleh karena terdapat madlarat di dalam mengkonsumsinya.

4.    Lafadz Ditinjau dari segi pengertian & pemahaman
Lafadz ditinjau Dari segi pengertian dan pemahamannya dibagi menjadi 2
a.    Mantuq (yang dibicarakan teks)
b.    Mafhum (Pemahaman teks)

A. Mantuq
Secara bahasa kata Mantuq berarti ”sesuatu yang diucapkan”.
Mantuq menurut istilah adalah: ”Pengertian harfiah dari lafal yang diucapkan”
   
Menurut ulama Ushul, ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Nabi dilihat dari segi kebahasaan bisa menjelaskan pada hukum tertentu melalui mantuq dan mafhum. Mantuq dibagi menjadi dua; Mantuq Shorih dan Mantuq Ghoiru Shorih.

Mantuq Shorih: menurut bahasa, Sesuatu yang diucapkan secara tegas. Menurut istilah: ”Makna yang secara tegas ditunjukkan oleh suatu lafadz sesuai dengan penciptaannya baik secara penuh ataupun berupa bagian”. Contoh mantuq shorih terdapat di dalam surat al-Nisa’ ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Dalam ayat di atas dicantumkan secara shorih (jelas) hukum kebolehan kawin lebih dari satu, dengan syarat adil. Jika tidak bisa adil maka seorang saja.

Mantuq Ghoiru Shorih: ”Pengertian yang ditarik bukan dari makna asli dari suatu lafadz, namun sebagai suatu konsekwensi dari dari suatu lafadz”. Mantuq Ghoiru Shorih dibagi menjadi 3 bagian:
1.    Dalalah al-Ima’ (دلالة الإماء ): Suatu pengertian yang ditunjukkan melalui pengertian logisnya karena menyebutkan suatu hukum langsung setelah menyebut suatu sifat atau peristiwa. Contoh: dalam Hadis riwayat ahmad:
(حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ) عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى (هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ)
“Barang siapa yang menghidupkan (mengolah) tanah yang sudah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”

Dalalah Ima’nya: ”Aktifitas menghidupkan tanah mati menjadi sebab kepemilikan tanah untuk sang pengelola”.

2.    Dalalah al-Isyaroh (دلالة الإشارة ): Suatu pengertian yang ditunjukkan oleh suatu redaksi, sebagai konsekwensi dari hukum yang ditunjukkan oleh redaksi itu” contoh:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada Ibu-bapak nya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyepihnya adalah tiga puluh bulan ......”

dan dalam surat Luqman ayat 14:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
”Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.....”
Mantuq ayat pertama: menjelaskan masa mengandung dan menyapih adalah tiga puluh bulan (2 thn 6 bln).

Mantuq ayat kedua: masa menyusu selama 24 bulan (dua thn). Dalalah Isyaroh menunjukkan 6 bln adalah masa minimal kandungan. Penunjukan masa 6 bln ini bukan maksud dari penurunan ayat, tapi merupakan suatu kemestian.

3.    Dalalah al-Iqtidlo ( دلالة الإقتضاء): Suatu pengertian yang ditunjukkan oleh suatu redaksi secara tersirat. contoh:
(حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ الْفِرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُوَيْدٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
”Sesungguhnya Allah mengangkat (tidak dicatat) dari umatku kesalahan, lupa dan keterpaksaan”.

Hadis di atas secara jelas menunjukkan bahwa tersalah, lupa dan keterpaksaan diangkat dari umat muhammad. Pengertian di atas jelas tidak dibenarkan, dan perlu diluruskan. Untuk meluruskan maknanya perlu disisipkan secara tersirat kata ( الإثم ) dosa atau ( الحكم ) hukum. Sehingga arti dari Hadis tersebut adalah “diangkatkan dari umatku (dosa atau hukum) perbuatan tersalah karena lupa atau karena terpaksa”.


B. Mafhum
Secara bahasa berarti ”sesuatu yang dipahami dari suatu teks”.
Menurut istilah: ”Pengertian tersirat dari suatu lafal (Muwafaqah) dan Pengertian kebalikan dari suatu lafal (Mukholafah)”
   
Mafhum di bagi dua; Mafhum Muwafaqah dan Mafhum Mukholafah.

1. Mafhum Muwafaqah:”Penunjukan hukum melalui motivasi tersirat atau alasan logis di mana rumusan hukum dalam mantuq dilandaskan”. Contoh: dalam surat al-Nisa’ ayat 10:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api yang memenuhi perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala”.

Mantuq dari ayat di atas: Haram memakan harta anak yatim secara dzalim.

Mafhum Muwafaqah dari ayat di atas: Setiap tindakan yang bisa melenyap-kan atau merusak harta anak yatim, seperti menipu, membakar dll hukumnya adalah haram.

2. Mafhum Mukholafah:”Penunjukan lafadz atas tetapnya hukum kebalikan”. Contoh: dalam surat al-Nisa’ ayat 92:
مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
”Dan tidak layak seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja), barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (keluarga si terbunuh) .....”.

Mafhum Mukholafah dari ayat di atas: jika memerdekakan hamba sahaya yang tidak mukmin maka tidak cukup.

Syarat-syarat Mafhum Mukholafah:
a.    Tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dari mantuq atau dari mafhum muwafaqoh.
b.    Yang disebutkan (Mantuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi
c.    Yang disebutkan (Mantuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan.

5.    Lafadz Ditinjau dari segi Shorih (jelas) dan Ghoiru Shorih (tidak jelas)
Lafadz ditinjau Dari segi Jelas dan tidak jelasnya dibagi menjadi 3:
A.    Nash
B.    Dhahir
C.    Mujmal

A. Pendapat Mayoritas Ulama Ushul
Mayoritas ulama Ushul berpendapat –selain madzhab Hanafiah- bahwa lafal ditinjau dari jelas dan tidaknya terbagi menjadi tiga tingkatan, nash, dzahir dan mujmal.
Versi Mayoritas Ulama Ushul (SelainHanafiah)

a. Nash (النص)
Secara bahasa Nash berartiالظهور (jelas). Secara istilah, Nash mengalami perkembangan dari masa ke masa. Menurut imam Syafi’i nash adalah: “Teks al-Quran dan Hadis baik secara tegas ataupun tidak tegas”. Namun Nash yang dimaksud dari pembahasan ini adalah Nash menurut pengertian mayoritas ulama Ushul, yaitu “Lafal yang menunjukkan suatu pengertian yang tidak boleh ada pengertian lain kecuali pengertian yang cepat ditangkap ketika mendengarkan bunyi yang di lafalkan”.

Contoh: kata al-wahid (الواحد), yaitu kata bilangan yang menunjukkan kepada satu. Contoh dalam al-Quran terdapat pada surat al-Baqarah ayat 196.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, jika kamu terhalang (berhalangan) maka sembelihlah kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum qurban sampai di tempat penyembelihan, jika diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu sudah merasa aman maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji maka (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban datau tidak mampu) maka wajib berpuasa 3 hari dalam masa haji dan 7 hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah 10 hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di (sekitar) masjidil haram (bukan penduduk makkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”.

Ketika menjelaskan dam (denda) haji tamattu’ bilamana tidak sanggup menyembelih kambing maka ia wajib berpuasa 3 hari di makah dan 7 hari di rumah. kata ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ (3 hari) dan سَبْعَةٍ (7 hari) adalah Nash. Sebab tidak boleh ada pengertian lain kecuali tiga dan tiju hari sebagaimana yang dilafalkan.

Kaidah yang berlaku adalah ”wajib memahami dan mengamalkan apa yang tertulis secara qath’i (pasti), dan tidak diperkenankan berijtihad pada hal-hal yang ada nash-nya”. artinya suatu lafal yang pengertiannya sudah jelas dan tegas tidak boleh diijtihadi hukumnya.

b. Dzahir (الظاهر)
Secara bahasa berarti الوضوح (jelas) Secara istilah adalah “Lafadz yang menunjukkan suatu pengertian yang hanya sampai di tingkat الظنى (dugaan keras). Artinya kata yang dilafadzkan, maknanya masih ada sedikit kemungkinan ber-pengertian lain, selain makna yang cepat ditangkap. Misalnya “di surabaya saya melihat ayam banyak berkeliaran”. Kata ayam di sini punya 2 pengertian, pertama makna yang mudah ditangkap (haqiqi), yakni binatang ayam, dan kedua, makna majazi yakni seorang wanita tuna susila. Kata “ayam” di atas yang dimaksud dengan Dzahir.

Contoh dalam al-Quran terdapat dalam surat al-Fath ayat 10:
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar”.

Makna dzahir dari kata يد (tangan) dalam ayat ini adalah tangan secara haqiqi (yang tersurat). Namun masih ada kemungkinan makna lain (secara majazi), misalnya kekuasaan. Makna yang majazi ini boleh dipakai asal ada dalil yang mendukungnya (akan dijelaskan pada bab ta’wil). Maka kata يد (tangan) di sini yang dimaksud dengan Dzahir. 
Kaidah:
“Lafadz Dzahir harus dipegang makna haqiqinya selama tidak ada dalil (petunjuk) bahwa maksud dari lafadz tersebut adalah makna majazi”.

c. Mujmal (مجمل)
Secara bahasa berarti global. Secara istilah adalah “Lafadz yang tidak jelas pengertiannya sehingga untuk memahami, memerlukan penjelasan (البيان). Misalnya “Bagi santri yang melanggar syariat agama maka harus mendapatkan hukuman berat sesuai dengan peraturan pondok”. Lafal hukuman berat pada kata di atas masih Mujmal (global), perlu ada keterangan, Apa dan bagaimana bentuknya hukuman beratnya.

Contoh dalam al-Quran terdapat dalam surat al-Fath ayat 10:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar dan sesunggnya mengingat Allah (di dalam sholat dan lainnya) adalah lebih besar (keutamaannya dari pada ibadah-ibadah lain). Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Kata sholat dalam ayat di atas masih mujmal. Apa yang dimaksud dengan sholat itu? dan bagaimana pelaksanaannya?, perlu ada penjelasan (bayan) tantang sholat, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Rasulullah. Penjelas (Bayan) kalimat mujmal di dalam ayat al-Quran dan hadis dapat ditelusuri melalui ayat-ayat yang lain ataupun di dalam hadis yang lain pula, dan dapat pula dilakukan ijtihad jika dalam nash tidak diketemukan.

Kaidah:
“Lafadz Mujmal harus dicari penjelas (bayan) nya. Mula-mula dicari dalam Ayat yang lain, kemudian di dalam Hadis, dan jika tidak ditemukan maka boleh melakukan ijtihad”.



B. Pendapat Hanafiah                                                                                                                     
Madzhab Hanafiah berpendapat, lafadz ditinjau dari segi kejelasannya terbagi menjadi 4 tingkatan; Dzahir, Nash, Mufassar dan Muhkam. Adapun lafal ditinjau dari segi ketidak-jelasannya terbagi menjadi 4 tingkatan pula; Khofi, Musykil, Mujmal dan Mutasyabih.

Versi Madzhab Hanafiah



a. Lafal dari Segi Kejelasannya
1. Dzahir (الظاهر)
Secara istilah Dzhahir adalah “lafal yang menunjukkan suatu pengertian secara jelas tanpa memerlukan penjelasan dari luar, namun bukan pengertian itu yang menjadi maksud utama dari pengucapannya, karena terdapat pengertian lain yang menjadi maksud utama dari pihak yang mengucapkannya.

Mudahnya, di dalam suatu lafal terdapat dua pengertian: Pengertian yang ditunjukkan oleh redaksi tetapi bukan merupakan tujuan utama dari pengucapannya. Makna ini disebut dengan Dzahir.

Contoh: di dalam surat al-Baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

# Dalam lafal: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba)  Secara dzahir, pengertiannya adalah kehalalan jual beli dan keharaman riba. Tetapi bukan pengertian ini yang dimaksud, sebab kehalalan jual beli dan kehararaman riba sudah diketahui sebelumnya. Makna yang menjadi tujuan utamanya adalah pembedaan jual beli dan riba. Karena ayat ini sebagai jawaban dari ungkapan orang-orang kafir yang menyamakan antara jual beli dan riba, yang dibeberkan di dalam ayat sebelumnya, yaitu:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا (Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba)

    Kaidah yang berlaku adalah ”wajib mengamalkan pengertian Dzahir dari suatu ayat atau Hadis selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada pengertian lain. Jika terdapat dalil yang menunjukkan pengertian lain maka lafal dzahir boleh ditakwil.

2. Nash (النص)
Nash menurut Hanafiah adalah “lafal yang menunjukkan pengertiannya secara jelas dan memang pengertian itulah yang dimaksud. Mudahnya Pengertian yang menjadi tujuan utama dari pengucapan. Makna ini disebut dengan Nash.

    Contoh dari al-Quran terdapat dalam surat al-Nisa’ ayat 12:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
 “Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar hutangnya. Para istri mendapat seperempat harta yang kamu ditinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu sebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam bagian yang sepertiga itu sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) wasiat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.

# ayat ini secara Nash menunjukkan bahwa harta warisan baru boleh dibagi setelah dipenuhi wasiat dan hutang-hutang si mayit.

    Kaidah yang berlaku adalah “wajib mengamalkan pengertian nash, namun mengandung kebolehjadian dita’wil kepada pengertian lain jika ada indikasi atau dalil yang menunjukkan itu.

3. Mufassar (المفسر)
    Mufassar adalah “lafal yang menunjukkan kepada maknanya secara jelas dan rinci tanpa ada kemungkinan untuk dipalingkan kepada pengertian lain. Lafal mufassar terbagi menjadi 2:
d.    Lafal yang maknanya jelas dan terperinci dari semula tanpa memerlukan penjelasan. Contohnya di dalam surat al-Nur ayat 4:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
    “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”
    # Ayat ini secara jelas dan terinci menerangkan tentang hukuman qadzaf (menuduh berzina orang-orang baik tanpa saksi) dengan 80 kali deraan.
   
e.    Lafal yang pada mulanya mujmal (global) kemudian datang penjelasan yang merincinya dengan jelas. Contoh tentang sholat, di dalam ayat al-Quran tidak diterangkan secara terperinci. Namun ayat-ayat tersebut masuk kategori mufassar oleh sebab telah diterangkan oleh Rasul secara jelas dan terinci.

    Kaidah yang berlaku adalah “wajib mengamalkan apa yang telah ditegaskan dan dirinci tersebut, dan tidak boleh ada takwil yang memalingkannya kepada pengertian lain.

4. Muhkam (المحكم)
    Muhkam adalah “lafal yang menunjukkan maknanya secara jelas dan tidak boleh dita’wil (dipalingkan kepada pengertian lain), dan tertutup kemungkinan pula adanya nasakh (pembatalan hukum) oleh Allah dan RasulNya, karena merupakan ajaran pokok. Seperti menyembah hanya kepada Allah, kewajiban beriman kepada Rasul dan kitab-kitabNya, dan pokok-pokok keutamaan, seperti berbuat baik kepada orang tua, kewajiban menegakkan kebenaran.
Catatan:


b. Lafal dari Segi ketidak Kejelasannya (Hanafiah)
1. Khofi
    “Lafadz yang dari segi penunjukannya kepada makna jelas, namun ketidak-jelasan timbul ketika menerapkan pengertian itu kepada kasus tertentu. Ketidak-jelasan ini disebabkan karena bentuk kasus itu tidak persis sama dengan kasus yang ditunjukkan oleh suatu dalil”.
    Contoh:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah tangan-tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Secara umum pengertian pencuri cukup jelas, yakni orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi dari tempat penyimpanan. Ketidak-jelasan kemudian timbul ketika mau diterapkan kepad pencopet, apakah termasuk dalam kategori ayat ini apa tidak?. Untuk mencari jawaban harus berijtihad terlebih dahulu.

2. Musykil
“Lafal yang tidak jelas pengertiannya, dan ketidak-jelasan ini disebabkan oleh lafal mengandung beberapa pengertian, dan tidak mengetahui pengertian mana yang dimaksud”. Misalnya lafadz Quru’ dalam surat al-Baqoroh ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Wanita-wanita yang ditalak (dicerai) hendaklah menahan diri (ber’idah) tiga kali quru’……”

Kata Quru’ (قُرُوءٍ) dalam bahasa arab bermakna dua; berarti masa suci dan berarti masa haid. Imam Syafi’i berijtihad masa suci, Abu Hanifah berijtihad masa haid. Masing-masing berijtihad berdasarkan qorinah atau dalil keterangan dari luar secara berbeda.


3. Mujmal
“Lafadz yang mengandung makna secara global, dimana maksud dan rincian-nya tidak dapat diketahui dari pengertian lafadz itu sendiri, melainkan dari nash yang lain”. Di sini Sunah Rasul berfungsi sebagai penjelas dari ayat yang bersifat mujmal. Contoh lafadz sholat, zakat dll.

4. Mutasyabih
“Suatu lafadz yang tidak jelas maknanya dan tidak ada pula tanda-tanda atau dalil-dalil lain yang menjelaskannya. Yang mengetahui hanya Pembuat Syariat. Misalnya yaa sin, alif lam mim dll. Ayat-ayat ini tidak ditemukan dalam ayat-ayat hukum, namun berada di awal surat.


6.    Lafadz Ditinjau dari Segi Pemakaiannya
Lafadz ditinjau Dari segi pemakaiannya dibagi menjadi 2:
A.    Hakekat
B.    Majaz

A. Hakekat: “Lafadz yang digunakan kepada pengertian aslinya sesuai dengan maksud penciptaannya”. Misalnya, al-asad (singa) yang berarti binatang buas.
B. Majaz: “Menggunakan lafadz kepada selain pengertian aslinya karena ada hubungan dengan makna aslinya itu serta ada qorinah (tanda penjelasan) yang menunjukkan untuk itu. Misal, kata tikus, yang dimaksud bukan seekor binatang, namun sebutan bagi koruptor. Contoh lafadz yang digunakan kepada makna Hakekat terdapat dalam surat al-An’am ayat 151:
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“….dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan (suatu sebab yang) benar….”

Yang dimaksud dengan larangan membunuh dalam ayat di atas adalah: menghilangkan nyawa seseorang.

Adapun contoh lafadz yang digunakan kepada makna Majaz terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6:
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“….atau kembali dari tempat buang air (kakus)….”

Arti kata dari lafadz (الْغَائِطِ) hakekatnya adalah kakus, namun yang dimaksud makna majazinya, yaitu buang air. Sebab keluar dari kakus tanpa buang air tidaklah batal.

Kaidah umum: Lafadz hakekat harus didahulukan dari pada majaz kecuali ada alas an / udzur, maka pada saat itu harus dilarikan kepada majaz.



7. Ta’wil

Ta’wil adalah “Pemalingan suatu lafadz dari maknanya yang dzahir kepada makna lain yang tidak cepat dapat ditangkap, karena ada dalil yang menunjukkan bahwa makna itulah yang dimaksud oleh lafadz tersebut.
Takwil banyak berlaku dalam bidang hukum Islam, misalnya menakwilkan lafadz dari makna hakekat kepada makna majaz, mutlak kepada muqayyad, wajib kepada sunnah dll. Cotoh; penakwilan Hadis Nabi:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَأَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
“Nabi Bersabda: Pada binatang ternak unta yang dilepas, pada setiap 40 ekor (wajib dizakatkan) satu ekor unta bintu labun, barang siapa yang enggan mengeluarkannya maka kamilah yang akan mengambilnya, sebab sebagian harta miliknya merupakan hak dan kewajiban (dari) Tuhan kami, bagi keluarga Muhammad tidak layak mendapatkan sedikitpun”
Kalangan Hanafiyah menakwilkan lafal seekor unta bintu labun dalam Hadis di ats dengan nilainya. Dengan demikian menurut pendapat madzhab ini boleh mengeluarkan zakat berdasarkan nilainya, sebagai pengganti hewan itu. Namun Syafi’iyah tidak mem-perbolehkannya.

Syarat Takwil adalah:
a.    Lafal yang hendak ditakwil mengandung beberapa pengertian, baik dari sisi kebahasaan ataupun syariat Islam ataupun kebiasaan orang-orang arab.
b.    Terdapat indikasi bahwa lafal yang dimaksud oleh si-pembicara bukan makna dzahirnya, namun makna yang tidak dzahir.














BAB IV
MAQASHID SYARIAH ‘AMAH
(Tujuan Pembentukan Hukum Syariah)


A. PENGERTIAN

Maqashid Syariah Amah: “Tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam”. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam Ayat-Ayat al-Quran ataupun Hadis Nabi, yang berorientasi kepada kemaslahatan manusia. Seorang ulama bernama Abu Ishaq al-Shatiby melaporkan hasil penelitiannya terhadap kandungan al-Quran dan Hadis, bahwa hukum-hukum yang terdapat dalam kedua Nash tersebut tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dunia ataupun akhirat. Kemaslhatan yang akan diwujudkan tersebut terbagi ke dalam tiga tingkatan kebutuhan, Dharuriyyat (Primer), Hajiyat (Sekunder) dan Tahsiniyyat (Tertier).

1. Dharuriyyat (Primer).
Tingkatan kebutuhan pertama adalah Dharuriyyat (Primer), yakni tingkat kebutuhan yang harus ada. Jika tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan manusia akan terancam di dunia dan akhirat. Berdasarkan pengamatan terdapat 5 tingkatan pokok dalam kategori kebutuhan Dharuriyyat (Primer) ini:
   
1.    Memelihara Agama
2.    Memelihara Jiwa
3.    Memelihara Akal
4.    Memelihara Keturunan dan Kehormatan
5.    Memelihara Harta

Setiap Ayat ataupun Hadis jika diteliti secara seksama maka akan didapati alasan pembentukannya, yang tidak lain adalah untuk memelihara 5 tingkatan pokok di atas. Contoh, di dalam Surat al-Baqarah Ayat 193:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah, dan jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadp orang-orang yang dzalim”.

Sebagaimana pula di dalam Surat al-Baqarah Ayat 179:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam hukum Qishosh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi-mu hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”.

Dari Ayat pertama: Dapat diketahui tujuan disyariatkan perang, adalah untuk melancarkan dakwah bilamana terjadi gangguan.
Dari Ayat kedua: Dapat diketahui tujuan disyariatkan hukum qishosh, yakni untuk menjaga kelangsungan hidup manusia secara aman.


2. Hajiyat (Sekunder).
Tingkatan kebutuhan kedua adalah Hajiyat (Sekunder), tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi maka manusia akan mengalami kesulitan yang tidak sampai mengancam keselamatan dirinya. Hukum ruhshoh adalah sebagai contoh dari kepedulian hukum Islam atas kebutuhan ini. Misalnya dalam ibadah: Boleh meringkas sholat saat bepergian, dalam muamalah: dihalalkan akad jual beli, sewa, dll, dalam uqubah (sanksi hukum): seseorang wajib membayar diyat jika terbukti membunuh yang tidak sengaja, menangguhkan potong tangan bagi soerang pencuri yang mencuri karena keadaan terdesak dll. Kaidah umunya: Suatu kesempitan dapat mendatangkan keringanan. Petunjuk ini terdapat dalam al-Quran dan Hadis jika kita teliti secara seksama.
Contoh: di dalam Surat al-Maidah 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 “…..Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan Nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur……”.

Sebagaimana pula di dalam Surat al-Hajj Ayat 78:
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
 “…..Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…..”.



3. Tahsiniyyah (Tertier).
Tingkatan kebutuhan ketiga adalah Tahsiniyyah (Tertier), tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi maka manusia akan mengalami kecelakaan dan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap dan kepatutan. Seperti menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata, berhias sesuai dengan tuntunan norma dan akhlak dll. Dalam Ibadat misalnya: Islam mensyariatkan bersuci dari najis, baik pada tempat ataupun badan. Islam menganjurkan berhias pada saat berangkat kemasjid dll. Dalam muamalah: Islam melarang bersifat boros, monopoli dll. Dalam bidang jihad perang: Islam melarang membunuh anak-anak dan wanita, dan melarang menyiksa tawanan musuh.


B. Peranan Maqashid Syariah
Mengetahui Maqashid Syariah Amah sangatlah penting:
-    Sebagai alat bantu untuk memahami redaksi Nash
-    Sebagai alat Bantu untuk menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan
-    Untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung di dalam Nash dari sisi kebahasaan

Metode istinbath hukum, seperti qiyas, isthsan, maslahah mursalah dll, adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan kepada Maqashid Syariah. Qiyas, misalnya, baru bisa dilaksanakan bilamana dapat ditemukan Maqashid Syariah-nya yang merupakan alasan logis (illat) dari suatu hukum. Dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa Maqashid Syariah diharamkan-nya khomer karena sifat memabukkan yang dapat merusak akal pikiran. Dengan demikian illat keharaman khomer adalah memabukkan. Dari sini dapat dikembangkan bahwa, setiap yang memabukkan hukumnya adalah haram








BAB V
TA’ARUD
(Pertentangan Dalil Nash)

Ta’arud berarti pertentangan antara dua hal. Menurut istilah: “Satu dari dua dalil menghendaki hukum yang berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh dalil yang lain”. Pada dasarnya tidak ada pertentangan dalam Nash. Ta’arud pada hakekatnya hanyalah dalam pandangan seorang mujtahid. Dalam kerangka berfikir ini, bisa jadi ta’arud akan ditemui oleh mujtahid di dalam dalil-dalil qath’iy dan dzanniy. Bilamana dalam pandangan mujtahid terjadi ta’arud (pertentangan)antara satu dalil dengan dalil yang lain, maka harus ada metode penyelesaiannya.

Menurut Hanafiah, metode penyelesaiannya sebagai berikut:
1.    Dengan meneliti nash yang bertentangan, mana yang lebih dahulu turun. Bila diketahui maka dalil yang lebih dahulu turun dianggap telah dinasakh olrh dalil yang datang setelahnya.
2.    Jika tidak diketahui mana yang lebih dahulu datangnya, maka metode yang perlu diambil dalah Tarjih (meneliti, dalil mana yang lebih kuat), yg berpedoman pada prosedur yang telah ditentukan dalam Ushul Fiqih.
3.    Jika tidak dapat ditarjih, karena sama-sama kuat misalnya, jalan keluarnya adalah mengkompromikan antara dua dalil
4.    Jika tidak ada peluang untuk mengkompromikan, maka jalan keluarnya adalah tidak memakai kedua dalil yang bertentangan tersebut, dan seorang mujtahid hendaknya merujuk kepada dalil yang lebih rendah bobotnya.

Menurut Syafi’iyah dan Jumhur (mayoritas ulam Ushul), langkah yang bisa ditmpuh sebagai berikut:
1.    Mengkompromikan dua dalil tersebut jika ada peluang untuk itu. Karena mengamalkan dua dalil lebih baik dari pada satu dalil. Contoh: dalam Surat al-Baqarah Ayat 234 Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”
Ayat di atas bersifat umum, yakni setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya 4 bulan 10 hari. Baik itu sedang hamil ataupun tidak.

Sementara itu dalam nash yang lain berbeda, seakan terjadi pertentangan. Misalnya yang terdapat dalam Surat al-Tholaq Ayat 4:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang sudah tidak haid lagi diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu (tentang masa idahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudhan dalam urusannya”

Ayat di atas menjelaskan bahwa wanita yang hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan, baik itu ditinggal mati suaminya ataupun tidak. Dengan demikian, bila dilihat sepintas kedua ayat di atas bertentangan satu sama lain. Namun demikian, kedua ayat tersebut dapat dikompromikan, sehingga keduanya dapat difungsikan.

Hasil kompromi 2 ayat di atas: Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya,
a.    Jika ia melahirkan sebelum sampai 4 bulan 10 hari sejak kematian suami, maka iddahnya menunggu 4 bulan 10 hari.
b.    Jika sampai 4 bulan 10 hari wanita itu belum melahirkan maka iddahnya samapi ia melhirkan.

2.    Jika tidak dapat dikompromikan, maka jalan keluarnya adalah Tarjih (meneliti dan menimbang dalil dan kemudian diambil pendapat yang dalilnya paling kuat).

3.    Jika tidak ada peluang untuk mentarjih, jalan keluarnya adalah meneliti, mana yang lebih dahulu datangnya. Jika sudah dapat diketahui maka dalil yang lebih dahulu datang dianggap ternasakh oleh dalil yg datang kemudian.

4.    Jika tidak diketahui mana yang dahulu datang, maka seorang mujtahid tidak usah memakai kedua dalil tersebut, dan hendaknya merujuk kepada dalil yang lebih rendah bobotnya.


TARJIH

Tarjih berarti membuat sesuatu cenderung atau mengalahkan. Menurut istilah (Syafiiyah): “Menguatkan salah satu dari dua dalil yang dzanniy untuk dapat diamalkan”. Menurut istilah (Hanafiah): “Upaya mencari keunggulan salah satu dari dua dalil yang sama atas yang alin”.

Prosedur Tarjih, antara lain:
1.    Tarjih dari segi sanad; Dengan meneliti perawi Hadis, menurut jumhur, Hadis yang diriwayatkan perawi banyak lebih di dahulukan dari yang sedikit.

2.    Tarjih dari segi matan; prosesnya banyak hal, antara lain, kandungan yang berisi larangan didahulukan dari pada yang membolehkan

3.    Tarjih dari segi faktor luar yang mendukung salah satu dari dua dalil yang bertentangan. Yang mendapat dukungan didahulukan dari yang tidak mendapat dukungan.



IJTIHAD

A. PENGERTIAN
Ijtihad: berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. Secara istilah: “Pengerahan segala daya upaya untuk menemukan hukum-hukum syara dan penerapannya’”. 

B. DASAR HUKUM
Dasar Ijtihad antara lain:
1.    Berdasarkan al-Quran, Surat al-Nisa’ Ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Argumentasi: Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan kepada al-Quran dan Sunnah adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsu, dan wajib kembali ke al-Quran dan Sunnah dengan jalan berijtihad, membahas kandungannya, qiyas dan metode-metode lain yang di hasilkan dari pemahaman Nash

2.    Berdasarkan Hadis muadz bin Jabbal sewaktu beliau diutus oleh Rasul untuk menjadi gubernur di Yaman. Sebelum berangkat, Nabi bertanya:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“……Bagaimana engkau akan memutuskan persoalan?, Muadz bin Jabbal menjawab: akan saya putuskan berdasarkan Kitab Allah (al-Quran), Nabi bertanya: kalau tidak engkau temukan di dalam Kitabullah?!, ia jawab: akan saya putuskan berdasarkan Sunnah Rasul SAW, Nabi bertanya lagi: kalau tidak engkau temukan di dalam Sunnah Rasul?!, ia menjawab: saya akan berijtihad dengan penalaranku, maka Nabi berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi Taufiq atas diri utusan Rasulullah SAW (HR. Tirmizi)”


C. FUNGSI IJTIHAD
Secara garis besar, fungsi Ijtihad adalah untuk menjadikan hukum Islam tidak stagnan, namun selalu berkembang sesuai dengan kemaslahatan manusia. Namun secara terperinci, fungsi Ijtihad antara lain:
-    Untuk menguji kebenaran riwayat Hadis
-    Untuk memahami redaksi Nash
-    Mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Nash

D. LAPANGAN IJTIHAD
Di dalam kajian Hukum islam, terdapat hukum-hukum yang tidak dapat berubah (al-ahkam al-Tsabitah/Qath’iy) dan hukum-hukum yang dapat berubah (al-ahkam al-mutaghoyyirot/Dzanny). Seluruh ulama sepakat bahwa hukum yang terkandung di dalam dalil qath’iy (pasti) tidak boleh berubah, dan yang terkandung di dalam dalil dzanny (tidak pasti) boleh berubah.

Konsep Qoth’iy ada 2 bagian:
1.    Qath’iy al-Tsubut (pasti datangnya dari Allah dan Rasul): seluruh ayat dalam Al-Quran dan Seluruh Hadis Mutawatir
2.    Qath’iy al-Dilalah (pasti penunjukannya/keterangannya): sebagian ayat di dalam Al-Quran dan sebagian Hadis Mutawatir

Dalam bidang di atas seorang Mujtahid tidak ada lapangan untuk berijtihad

Konsep Dzanny ada 2 bagian juga:
1.    Dzanny al-Tsubut (tidak pasti datangnya): Hadis yang tidak mutawatir
2.    Dzanny al-Dilalah (tidak pasti penunjukannya/pengertiannya): sebagian ayat di dalam Al-Quran dan sebagian Hadis, baik mutawatir ataupun tidak

Dalam bidang Dzanny ini lapangan seorang mujtahid. Perinciannya:

a.    Jika Nash berupa Dzanny al-Tsubut (tidak pasti datangnya), maka tugas mujtahid meneliti sanad dan rawinya.

b.    Jika nash berupa Dzanny al-Dilalah (tidak pasti penunjukannya/ pengertiannya): Tugas Mujtahid mencari kejelasannya melalui prosedur yang telah ditentukan dalam kitab Ushul Fiqih.


E. SYARAT MUJTAHID
 Seorang Mujtahid harus memenuhi syarat antara lain:
1.    Mengetahui Ayat-Ayat hukum dalam Al-Quran (sekitar 500 Ayat)
2.    Mengetahui Hadis-Hadis Nabi tentang hukum (sekitar 3000 Hadis)
3.    Mengetahui Nasakh Mansukh (Nash yang menghapus dan yang dihapus)
4.    Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’
5.    Menguasai bahasa Arab dan kaidahnya
6.    Menguasai Ushul Fiqih
7.    Mengetahui Maqashid al-Syariah al-Amah
8.    Memiliki niat tulus karena Allah
9.    dll (masing-masing ulama mempunyai persyaratan tambahan)


F. HUKUM BERIJTIHAD
Bila seseorang telah memenuhi syarat sebagai seorang Mujtahid maka hukum berijtihadnya adalah sebagai berikut:
a.    Fardlu ‘Ain:
-    Bilamana terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan jawaban hukumnya ataupun Bilamana ditanya tentang peristiwa yang terjadi dan membutuh-kan jawaban hukumnya dengan segera, dan tidak mujtahid lain.

b.    Fardlu Kifayah:
-    Bilamana terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan jawaban hukumnya, ataupun Bilamana ditanya tentang peristiwa yang terjadi dan membutuh-kan jawaban hukumnya dengan segera, namun ada mujtahid lain yang selainnya yang akan menjelaskan hukumnya.

c.    Sunah:
-    Berijtihad pada suatu hal yang belum terjadi tanpa ditanya.
-    Berijtihad pada suatu hal yang belum terjadi atas pertanyaan orang lain.

d.    Haram:
-    Berijtihad pada suatu hal yang sudah ada dalam Nash (al-Quran Hadis) yang tegas, jelas dan pasti (Qoth’iy), dan menyalahi ijma’.
-    Seseorang yang tidak memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid, sebab ijtihadnya dapat menyesatkan manusia.


G. TINGKATAN MUJTAHID

1.    Mujtahid Mustaqil (atau Mujtahid Mutlaq): Mujtahid yang mempunyai dan merumuskan metode istinbath hukum sendiri dan tidak terikat oleh metode mazhab lain. Contoh: 4 Imam Madzhab.
2.    Mujtahid Muntashib: Mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqih (tidak dalam hal fiqih) tetap berpegang kepada Ushul Fiqih salah seorang imam Mujtahid Mustaqil. Contoh: Abu Yusuf, al-Muzanni.
3.    Mujtahid Madzhab: Mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqih dan fiqih tetap berpegang kepada salah satu madzhab, namun ia tetap melakukan ijtihad pada maslah-masalah  yang belum terjawab di dalam madzhabnya. Contoh: Ibn Abi Hamid al-Asfraini, Abu Ja’far al-Thohawi al-Muzanni dll.
4.    Mujtahid Tatjih: Mujtahid yang kegiatannya adalah memperbandingkan berbagai madzhab untuk kemudian mencari dan memilih pendapat yang dianggap paling benar dan terkuat.
H. MACAM-MACAM BERIJTIHAD

Berijtihad ada dua macam:
1.    Ijtihad fardi: Prose ijtihad yang dilakukan perorangan atau beberapa orang.
2.    Ijtihad Jama’i: Prose ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yang mempertemukan berbagai kalangan untuk kemudian membahas dan memutuskan ketentuan hukum pada suatu masalah.



1 Komentar

  1. artikelnya sangat menarik... pas banget dengan mata kuliah saya.... matur nuhun. semogga ilmunya bermanfaat dan berkah...good job.

    BalasHapus