Bab Ijtihad dalam Ushul Fiqh

IJTIHAD

A. PENGERTIAN
Ijtihad: berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. Secara istilah: “Pengerahan segala daya upaya untuk menemukan hukum-hukum syara dan penerapannya’”.

B. DASAR HUKUM
Dasar Ijtihad antara lain:
1.    Berdasarkan al-Quran, Surat al-Nisa’ Ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Argumentasi: Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan kepada al-Quran dan Sunnah adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsu, dan wajib kembali ke al-Quran dan Sunnah dengan jalan berijtihad, membahas kandungannya, qiyas dan metode-metode lain yang di hasilkan dari pemahaman Nash

2.    Berdasarkan Hadis muadz bin Jabbal sewaktu beliau diutus oleh Rasul untuk menjadi gubernur di Yaman. Sebelum berangkat, Nabi bertanya:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَقْضِي فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“……Bagaimana engkau akan memutuskan persoalan?, Muadz bin Jabbal menjawab: akan saya putuskan berdasarkan Kitab Allah (al-Quran), Nabi bertanya: kalau tidak engkau temukan di dalam Kitabullah?!, ia jawab: akan saya putuskan berdasarkan Sunnah Rasul SAW, Nabi bertanya lagi: kalau tidak engkau temukan di dalam Sunnah Rasul?!, ia menjawab: saya akan berijtihad dengan penalaranku, maka Nabi berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi Taufiq atas diri utusan Rasulullah SAW (HR. Tirmizi)”


C. FUNGSI IJTIHAD
Secara garis besar, fungsi Ijtihad adalah untuk menjadikan hukum Islam tidak stagnan, namun selalu berkembang sesuai dengan kemaslahatan manusia. Namun secara terperinci, fungsi Ijtihad antara lain:
-    Untuk menguji kebenaran riwayat Hadis
-    Untuk memahami redaksi Nash
-    Mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Nash

D. LAPANGAN IJTIHAD
Di dalam kajian Hukum islam, terdapat hukum-hukum yang tidak dapat berubah (al-ahkam al-Tsabitah/Qath’iy) dan hukum-hukum yang dapat berubah (al-ahkam al-mutaghoyyirot/Dzanny). Seluruh ulama sepakat bahwa hukum yang terkandung di dalam dalil qath’iy (pasti) tidak boleh berubah, dan yang terkandung di dalam dalil dzanny (tidak pasti) boleh berubah.

Konsep Qoth’iy ada 2 bagian:
1.    Qath’iy al-Tsubut (pasti datangnya dari Allah dan Rasul): seluruh ayat dalam Al-Quran dan Seluruh Hadis Mutawatir
2.    Qath’iy al-Dilalah (pasti penunjukannya/keterangannya): sebagian ayat di dalam Al-Quran dan sebagian Hadis Mutawatir

Dalam bidang di atas seorang Mujtahid tidak ada lapangan untuk berijtihad

Konsep Dzanny ada 2 bagian juga:
1.    Dzanny al-Tsubut (tidak pasti datangnya): Hadis yang tidak mutawatir
2.    Dzanny al-Dilalah (tidak pasti penunjukannya/pengertiannya): sebagian ayat di dalam Al-Quran dan sebagian Hadis, baik mutawatir ataupun tidak

Dalam bidang Dzanny ini lapangan seorang mujtahid. Perinciannya:

a.    Jika Nash berupa Dzanny al-Tsubut (tidak pasti datangnya), maka tugas mujtahid meneliti sanad dan rawinya.

b.    Jika nash berupa Dzanny al-Dilalah (tidak pasti penunjukannya/ pengertiannya): Tugas Mujtahid mencari kejelasannya melalui prosedur yang telah ditentukan dalam kitab Ushul Fiqih.


E. SYARAT MUJTAHID
 Seorang Mujtahid harus memenuhi syarat antara lain:
1.    Mengetahui Ayat-Ayat hukum dalam Al-Quran (sekitar 500 Ayat)
2.    Mengetahui Hadis-Hadis Nabi tentang hukum (sekitar 3000 Hadis)
3.    Mengetahui Nasakh Mansukh (Nash yang menghapus dan yang dihapus)
4.    Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’
5.    Menguasai bahasa Arab dan kaidahnya
6.    Menguasai Ushul Fiqih
7.    Mengetahui Maqashid al-Syariah al-Amah
8.    Memiliki niat tulus karena Allah
9.    dll (masing-masing ulama mempunyai persyaratan tambahan)


F. HUKUM BERIJTIHAD
Bila seseorang telah memenuhi syarat sebagai seorang Mujtahid maka hukum berijtihadnya adalah sebagai berikut:
a.    Fardlu ‘Ain:
-    Bilamana terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan jawaban hukumnya ataupun Bilamana ditanya tentang peristiwa yang terjadi dan membutuh-kan jawaban hukumnya dengan segera, dan tidak mujtahid lain.

b.    Fardlu Kifayah:
-    Bilamana terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan jawaban hukumnya, ataupun Bilamana ditanya tentang peristiwa yang terjadi dan membutuh-kan jawaban hukumnya dengan segera, namun ada mujtahid lain yang selainnya yang akan menjelaskan hukumnya.

c.    Sunah:
-    Berijtihad pada suatu hal yang belum terjadi tanpa ditanya.
-    Berijtihad pada suatu hal yang belum terjadi atas pertanyaan orang lain.

d.    Haram:
-    Berijtihad pada suatu hal yang sudah ada dalam Nash (al-Quran Hadis) yang tegas, jelas dan pasti (Qoth’iy), dan menyalahi ijma’.
-    Seseorang yang tidak memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid, sebab ijtihadnya dapat menyesatkan manusia.


G. TINGKATAN MUJTAHID

1.    Mujtahid Mustaqil (atau Mujtahid Mutlaq): Mujtahid yang mempunyai dan merumuskan metode istinbath hukum sendiri dan tidak terikat oleh metode mazhab lain. Contoh: 4 Imam Madzhab.
2.    Mujtahid Muntashib: Mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqih (tidak dalam hal fiqih) tetap berpegang kepada Ushul Fiqih salah seorang imam Mujtahid Mustaqil. Contoh: Abu Yusuf, al-Muzanni.
3.    Mujtahid Madzhab: Mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqih dan fiqih tetap berpegang kepada salah satu madzhab, namun ia tetap melakukan ijtihad pada maslah-masalah  yang belum terjawab di dalam madzhabnya. Contoh: Ibn Abi Hamid al-Asfraini, Abu Ja’far al-Thohawi al-Muzanni dll.
4.    Mujtahid Tatjih: Mujtahid yang kegiatannya adalah memperbandingkan berbagai madzhab untuk kemudian mencari dan memilih pendapat yang dianggap paling benar dan terkuat.
H. MACAM-MACAM BERIJTIHAD

Berijtihad ada dua macam:
1.    Ijtihad fardi: Prose ijtihad yang dilakukan perorangan atau beberapa orang.
2.    Ijtihad Jama’i: Prose ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yang mempertemukan berbagai kalangan untuk kemudian membahas dan memutuskan ketentuan hukum pada suatu masalah.


1 Komentar


  1. Hi, I do believe this is a great blog. I stumbledupon it ;) I will return once again since i have book-marked it. Money and freedom is the greatest way to change, may you be rich and continue to guide other people. hotmail login

    BalasHapus